Situbondo, seblang.com – Empat orang pelaku perjudian dari Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih, tertangkap tangan oleh Tim Resmob Polres Situbondo Polda Jatim saat melakukan perjudian menggunakan kartu remi.
Keempat pelaku yakni YH (46), WR (57), SM (42), dan RH (35) ditangkap beserta barang bukti uang taruhan sebesar tiga ratus ribu tiga puluh lima lima ratus rupiah, dan satu set kartu remi
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan penangkapan pelaku perjudian tersebut pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul. 01.00 WIB.