“Informasi pemilik toko, bahwa barang tersinggung dikirim oleh anaknya SY (30) yang saat ini bekerja di Bali. Kemudian petugas Polsek melakukan pendataan terhadap pemilik dan menyita barang bukti miras ke Polsek Sumbermalang,” terang Iptu Achmad Soetrisno
Selain itu, Kasi Humas mengimbau masyarakat tidak menyimpan atau memperjualbelikan minuman keras dan meminta kerja sama masyarakat agar segera melapor bila mendapati perdagangan miras ilegal di sekitarnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang kondusif bebas miras,” pungkasnya.//////