Situbondo, seblang.com – Polres Situbondo Polda Jatim melalui Patroli Polsek Sumbermalang bersama Koramil Sumbermalang dan masyarakat mengagalkan peredaran ratusan botol minuman keras di wilayah Kecamatan Sumbermalang.
Sebanyak 639 ratus botol miras jenis arak disita dari sebuah toko milik warga desa Baderan Kecamatan Sumbermalang, Sabtu (26/8/2023)
Kapolsek Sumbermalang Iptu Suratman melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno mengatakan penyitaan miras jenis arak berawal dari informasi dari masyarakat dan anggota Koramil Sumbermalang tentang adanya pengiriman minuman jenis arak menggunakan mobil station ke salah satu warung atau toko milik warga desa Baderan.
Kemudian informasi tersebut ditindak oleh Polsek Sumbermalang melakukan pemeriksaan di toko tersebut dan ditemukan miras jenis arak dalam botol ukuran 600 ml sebanyak 631 botol dan dalam botol ukuran 1 liter sebanyak 8 botol. Total miras yang disita sebanyak 639 botol ini ditemukan di kamar tidur, halaman belakang dan gudang belakang.
“Informasi pemilik toko, bahwa barang tersinggung dikirim oleh anaknya SY (30) yang saat ini bekerja di Bali. Kemudian petugas Polsek melakukan pendataan terhadap pemilik dan menyita barang bukti miras ke Polsek Sumbermalang,” terang Iptu Achmad Soetrisno
Selain itu, Kasi Humas mengimbau masyarakat tidak menyimpan atau memperjualbelikan minuman keras dan meminta kerja sama masyarakat agar segera melapor bila mendapati perdagangan miras ilegal di sekitarnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang kondusif bebas miras,” pungkasnya.//////