Polisi Temukan dan Tilang Bus yang Viral Ugal-ugalan di Tol, Sopir Minta Maaf

by -290 Views
Girl in a jacket

Surabaya, seblang.com – Baru-baru ini ada video viral yang memperlihatkan sebuah bus asal Gresik ugal-ugalan di jalan tol Serang. Bahkan bus pariwisata tersebut menyenggol mobil hingga mobil itu ringsek.

Dari video yang beredar, bus berwarna kuning tersebut ugal-ugalan dengan menyalip kendaraan lain di depannya. Bus itu bahkan menyalip dengan melakukan manuver oleng ke kanan dan ke kiri. Tak hanya itu, bus kuning tersebut menyalip dua bus yang ada di depannya dengan manuver berbahaya.

iklan aston

Tentu saja, aksi sopir bus tersebut sangat membahayakan hingga bus oleng ke kanan dan ke kiri. Selain membahayakan penumpang yang dibawanya juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Di video lain, bus tersebut bahkan menyenggol sebuah mobil yang mencoba merekamnya hingga ringsek. Usai menyenggol, bus itu terus saja melaju tanpa mempedulikan mobil berwarna putih yang telah disenggolnya.

Polisi yang mendapat informasi itu segera melakukan penelusuran. Polisi menyebut aksi ugal-ugalan sopir bus itu terjadi pada Minggu (20/8/2023).

Kasat PJR Polda Jatim Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah informasi, akhirnya didapatkan keberadaan bus tersebut.

“Akhirnya kami mendapat informasi bahwa bus viral tersebut berada di bengkel untuk melakukan perbaikan. Lokasinya di daerah Sukodono,” kata Erik, Kamis (24/8/2023).

Petugas PJR yang mengetahui keberadaan bus tersebut langsung menuju ke lokasi. Namun saat berada di lokasi, bus warna kuning itu terlebih dahulu keluar.

“Selanjutnya kami beserta anggota bergeser ke pool atau garasi bus tersebut di Menganti, Gresik dan kami dapati kendaraan tersebut terparkir di halaman,” ungkap Erik.

Setelah keberadaan bus tersebut ditemukan, polisi langsung mendatangi pemilik bus tersebut. Sopir bus kemudian dihadirkan dan mengakuinya. Bus selanjutnya ditahan di kantor induk PJR Jatim 2.

“Supir bus sudah meminta maaf, tetap kita lakukan penindakan tilang. Dan busnya kita tahan selama 30 hari (hingga sidang),” tandas Erik.///

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.