Berdasarkan peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 8 tahun 2023 Tentang komite sekolah Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Berbeda jawaban dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno saat di konfirmasi media melalui pesan WA(whats app) mengatakan ,”Kalau itu sumbangan tidak apa – apa mas ” pungkas ratno.//////