Diduga SMPN 4 Genteng Banyuwangi saat PPDB Menarik Uang Rapot dan Jas

by -370 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Genteng banyuwangi yang berada di Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Banyuwangi,Kamis (24/8/23)

Dugaan pungli yang tersebut diketahui dari kwitansi wali murid yang sudah membayar uang rapot dan uang jas sebesar Rp.1.830.000 untuk syarat masuk ke SMPN 4 Genteng Banyuwangi

iklan aston

Salah satu walimurid SMPN 4 yang  mengatakan sekolah negeri seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya, orang tua dibebankan untuk membayar uang rapot dan uang jas

” Maaf mas,saya kan orang awam masyarakat kecil mas,Permasalahannya adalah kan sekolah (negeri) itu gratis dari pemerintah, dan permasalahan membayar uang rapot serta jas sudah pernah saya tanyakan ke sekolah namun pihak sekolah mengatakan” ya ini persyaratan ” .Bahkan saya juga dengar dari beberapa wali murid lainya masih ada sumbangan – sumbangan yang lain,Sebenarnya saya sangat kecewa dengan pihak sekolah, kalau sumbangan sepengetahuan saya tidak ada nominal yang ditentukan tapi sukarela,ini berbeda sumbangan sudah ditentukan nominalnya ” ucapnya

Saat dikonfirmasi ke SMPN 4 Genteng melalui Ka.TU Suparmin, ia mengatakan kepala sekolah sedang tidak ada mas. “Masih keluar sibuk dengan acara karnaval hari kemerdekaan,kalau terkait masalah tarikan saya tidak tau,karena ada Tim PPDB sendiri,” katanya.

Berdasarkan peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 8 tahun 2023 Tentang komite sekolah Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Berbeda jawaban dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno saat di konfirmasi media melalui pesan WA(whats app) mengatakan ,”Kalau itu sumbangan tidak apa – apa mas ” pungkas ratno.//////

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.