Polisi Amankan Tiga Orang Terduga Pengedar Narkoba di Kota Batu

by -713 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

“Tiga orang sudah kami tetapkan tersangka,” tegas Iptu Ariek.

Ia mengungkapkan berdasar pengakuan, tersangka melakukan jual beli Narkoba karena tergiur untung demi mencukupi kebutuhannya.

“Mereka ingin mencari tambahan penghasilan di luar pekerjaanya di salah satu Caffe,”jelas Iptu Ariek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidana minimum penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) serta ancaman pidana maksimum berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun,”pungkas Iptu Ariek. (*)

iklan warung gazebo