Oleh karena cacat itulah, maka pejabat yang sekarang (Kakanwil BPN Jatim) bisa langsung mencabut SKHGB dan SHGB Graha Wismilak.
Lebih detail, Agus menerangkan, pembatalan SHGB tanpa menunggu putusan pengadilan ataupun keputusan BPN Pusat, akan tetap sah untuk dilakukan.
“Karena kecacatan administrasi itu juga telah diakui oleh pejabat yang sekarang,”jelasnya.
Namun kata Agus jika memang Kanwil BPN Jatim harus mentaati Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2021, Polisi harus melakukan upaya hukum.
“Jika memang BPN tidak bisa membatalkan, satu-satunya jalan harus ke PTUN,” ungkap Agus.
Diberitakan sebelumnya, Senin, 21 Agustus 2023, Kakanwil BPN Jatim, Jonahar, meyakinkan ada cacat administrasi, pada SHGB nomor 648 dan 649.
Ia juga optimis kalau cagar budaya Graha Wismilak akan kembali ke tangan Polda Jatim.
Ada tiga hal yang membuatnya sangat yakin, yaitu tidak lazim gedung yang sedang dipakai Polri kemudian ada yang melakukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Apalagi itu dari perseorangan,” ucap Jonahar di depan Kapolda Jatim dan 39 Kapolres jajaran.
Kemudian, lanjut Jonahar, antara bangunan yang dimohon dan yang tertera di SK tidak sinkron. Maksudnya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai lokasi atau tempatnya.
Yang ketiga, Kakanwil BPN Jatim mengungkapkan bahwa seluruh dokumen dan permohonan, tidak ada registernya di kanwil.
“Ini artinya, permohonan tersebut tidak tercatat atau teregister,” pungkas Kakanwil BPN Jatim, Jonahar. (*)