Banyuwangi, seblang.com – Merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat Satpol PP, jajaran pengurus DPD Partai Nasdem Banyuwangi mengajukan hearing atau rapat dengar pendapat dan ditanggapi DPRD Banyuwangi dengan menggelar acara hearing di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Senin (14/08/2023).
Agenda hearing tersebut merupakan yang dipimpin oleh H M Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi menghadirkan antara lain; Fraksi yang ada di dewan, Pengurus Partai Nasdem, Satpol PP, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi
Menurut Ali Mahrus persoalan yang dialami partai Nasdem Banyuwani terjadi karena Satpol PP sebelumnya tidak ada komunikasi dan koordinasi mengenai pencopotan atribut partainya.
Sementara aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Banyuwangi tentang penyelenggaraan reklame, pemasangan reklame, atribut partai, banner, sebenarnya sudah ada pengaturan atau mekanisme penertibannya. “Memang arus ada pemberitahuan lebih awal, mau dicopot sendiri atau oleh petugas Satpol PP dengan waktu 3 kali 24 jam,” terangnya.
Akan tetapi, Politisi PKB tersebut menambahkan dalam Perda itu juga ditegaskan bahwa Satpol PP bisa langsung menertibkan tanpa pemberitahuan apabila banner dan lainnya menyalahi aturan.
Lebih lanjut dia mencontohkan antara lain; banner atau atribut partai yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon atau di tiang listrik yang jelas dan tegas tidak diperbolehkan.
“Kalau ada atribut partai apapun itu jika menyalahi aturan atau ketentuan itu. Maka, Satpol PP tidak perlu koordinasi dan langsung menertibkan dan mencopot,” sambungnya.
H Ali Mahrus mengungkapkan, pelaksanaan pemilu di Indonesia saat ini memasuki tahapan sosialisasi dan pendidikan politik. Sehingga parpol diperbolehkan memasang atribut-atribut partainya seperti logo dan nomor urut partai karena belum masuk masa kampanye.
“Pada intinya, rapat dengar pendapat ini mengingatkan semua pihak agar tertib dan taat aturan karena dalam berdemokrasi di semua negara pasti ada aturan main yakni undang-undang,” tegasnya.
Sementara Sekeretaris DPD Partai Nasdem Banyuwangi, Zamroni menyatakan akibat tindakan yang tidak adil dari aparat penegak Perda Banyuwangi, sekitar 150 bendera partai besutan Surya Paloh yang dipasang di wilayah kecamatan Genteng dalam menyambut kedatangan calon presiden RI Anis Baswedan ditertibkan oleh petugas Satpol PP tanpa ada pemberitahuan lebih dulu.
Padahal tidak semua bendera partai yang dipasang tersebut melanggar aturan perda. Namun tanpa memilah, baik bendera yang melanggar maupun yang tidak, ditertibkan oleh aparat penegak perda tersebut, tambah tokoh yang terkenal berbicara blak-blakan itu.