Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS ) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Ipuk Fiestiandani di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Selasa (15/08/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi H. M. Ali Mahrus dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Dari eksekutif selain pasangan Bupati- Wakil Bupati (Wabup) Ipuk Fiestiandani – H. Sugirah, juga hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mujiono yang didampingi Asisten, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Banyuwangi, Camat dan Lurah serta beberapa undangan lain.
Bupati Ipuk dalam nota pengantarnya menyampaikan, seiring dinamika lingkungan yang sangat pesat telah merubah tatanan masyarakat, pertumbuhan ekonomi seluruh daerah, nasional dan dunia yang sempat anjlok. Persoalan kemiskinan dan pengangguran yang meningkat, daya beli menurun dan hampir seluruh sektor mengalami penurunan signifikan.
Dampak selanjutnya, menurut Bupati Ipuk, pendapatan negara menurun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) stagnan dan dana transfer dikurangi. Pemerintah kabupaten / kota harus melakukan refocusing anggaran, sementara disisi lain kebutuhan masyarakat semakin meningkat.
“ Kami juga terus memantau perkembangan situasi ini detik demi detik. kami turun ke lapangan, mendengar dan merasakan keresahan rakyat dari desa satu ke desa yang lain. pemerintah berupaya melakukan yang terbaik untuk pemulihan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujar Bupati Ipuk.
Merosotnya aktivitas ekonomi global akibat adanya normalisasi kebijakan moneter dan konflik geopolitik Rusia-Ukraina serta arah dan strategi kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk mendorong transformasi ekonomi. Kondisi tersebut tentu berimplikasi kepada perubahan dalam postur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023, baik sisi pendapatan negara, sisi belanja negara, maupun pada sisi pembiayaan.
“Berbagai upaya penyelamatan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan terus dikuatkan antara lain melalui berbagai kebijakan refucossing untuk dukungan pemulihan ekonomi daerah,” tambahnya.
Dan melalui rancangan perubahan kebijakan umum perubahan (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023, harapannya menjadi rancangan langkah antisipatif terhadap berbagai dinamika yang berkembang saat ini.
Selain itu juga sebagai akselerasi implementasi arah kebijakan sesuai kapasitas fiskal daerah, utamanya di masa ketidakpastian saat ini.
Pada rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun ini, terdapat penyesuaian pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi sebesar Rp. 3,262 trilyun, bertambah Rp. 86,228 milyar dari APBD induk sebesar Rp. 3,176 trilyun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD perubahan menjadi sebesar Rp. 582,472 milyar atau bertambah Rp. 7,472 milyar dari APBD induk sebesar Rp. 575 milyar.
Kemudian Pendapatan transfer mengalami perubahan dari APBD induk sebesar Rp. 2,541 trilyun bertambah menjadi Rp. 2,620 trilyun atau bertambah Rp. 78,756 milyar. Dari lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan dari APBD induk tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 59,838 milyar.
“Total belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Rp. 3,542 trilyun, meningkat sebesar Rp. 309,539 milyar dari APBD induk tahun 2023 sebesar Rp. 3,232 trilyun, ” jelasnya.
Sedangkan jumlah pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Rp. 279,964 milyar, meningkat dari APBD induk sebesar Rp. 223,310 milyar atau meningkat sebesar Rp. 56,654 milyar.
”Demikian nota pengantar yang dapat saya sampaikan, sedangkan penjelasan secara rinci dapat dibahas lebih mendalam pada rapat-rapat Panitia Khusus, Badan Anggaran, dan Komisi-komisi DPRD Banyuwangi , ” pungkasnya.////