Selasa (15/08/2023) sekitar Pukul 08.30 WIB, korban baru ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di tepi sungai, kondisi tertelungkup tangan terikat jala ikan. Di TKP petugas Kepolisian Sektor Tegalsari bersama Sektor Bangorejo, anggota Koramil Bangorejo, dan Tegalsari, mengevakuasi korban, kemudian merujuk korban ke Puskesmas Bangorejo, Kecamatan Bangorejo.
“Korban meninggal dunia karena tak bisa berenang,” jelas Kapolsek Tegalsari.
Atas kematian korban, Iptu. Achmad Rudy, SH., mengatakan pihak keluarga korban tidak menuntut, menolak korban dilakukan otopsi, dan menerima kejadian tersebut sebagai takdir korban./////