Investasi Bodong Senilai 3,7 Miliar Dibongkar Polres Mojokerto, Pelakunya Dua Orang Ibu Muda

by -967 Views
iklan aston

Mojokerto, seblang.com – Bermodus investasi, dua perempuan asal Mojokerto melakukan penipuan dan penggelpan senilai 3,7 Miliar. Uang itu merupakan investasi dari puluhan nasabah dengan janji keuntungan sebesar 10 persen sampai 25 persen dalam jangka waktu dua minggu.

Kedua tersangka yakni Melania Widiastuti alias Mela (28), Dusun Ngetrep, Desa Sedati Kecamatan Ngoro dan Sulistyani (30) warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Kenceng, Kabupaten Madiun. Keduanya ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto atas laporan polisi korban inisial Kirana (28), warga Desa Mejoyo Bangsal dengan nomer : LP/B/123/V/2023/SPKT Polres Mojokerto tanggal 10 Mei 2023.

iklan aston

Kompol After Pangaribuan, Wakapolres Mojokerto mengatakan, kasus ini berawal dari  arisan online yang dijalankan kedua tersangka pada tahun 2020 sampai 2022 gagal.

Setelah itu para tersangka mulai membuat bisnis investasi online dan dipromosikan melalui media sosial Whatapp untuk menarik para korbanya.

“Mulai bulan Oktober para pelaku menjalankan bisnis investasi permodalan dengan janju keuntungan 10 sampai 25 persen selama dua minggu. Pelaku meyakinkan korbanya mengatakan investasi ini amanah dan bakal tanggungjawab kalau terjadi apa apa,” jelas After Pangaribuan saat rilis di Mapolres Mojokerto, Senin (14/08/23).

Kedua pelaku berbagai peran, pelaku Melania bertugas mencari korban untuk investasi dan memberikan sebagian uang yang ia terima ke pelaku pelaku Sulistyani. Oleh pelaku Sulistyani uang yang diterima untuk modal bisnis make up.

“Korban tertarik dan meyerahkan uang ke pelaku 30 juta. Dua minggu kemudian korban ditransfer keuntunganya sebesar 3 juta. Setelah tambah yakin, kotban memberikan uang modal pada pelaku dengan total 575 juta  dan tidak dikembalikan oleh pelaku,” terang After.

Tak hanya satu korban, dari hasil pengembangan polisi ternyata ada sedikitnya 28 korban investasi bodong yang dilakukan kedua pelaku. Kemungkinan masih ada pelaku yang enggan melapor ke polisi.

“Hasil pemeriksaan ada sedikitnya 28 korban dengan nilai kerugian sebesar 3,7 Miliar,” tmbahnya.

Oleh kedua pelaku uang dari para korban digunakan untuk membeli barang barang mewah yang digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku. Diantaranya mobil mewah, truk dan sejumlah sepeda motor.

“Kita amankan barang bukti berupa satu mobil Mitsubishi Pajero Dakkar tahun 2022 nopol S 64 NBI, Truck Colt Diesel Canter tahun 2022. Motor Vespa tahun 2023 nopol S 6444 NBI, Motor Kawzaki Ninja, uang tunai 20 Juta dan sejumlah buku tabungan milik pelaku,” tambah After.

Dari pemeriksaan kedua pelaku, polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus ini terkait ada kemungkinan pelaku lain yang ada dalam bisnis investasi bodong tersebut.

“Kita akan kembangkan. Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegas After

Ia juga menghimbau pada masyarakat kalau masih ada korban yang terkait dengan kasus investasi bodong yang dilakukan kedua tersangka, supaya melapor ke Polres Mojokerto agar dapat ditindaklanjuti.

“Kami silahkan kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban terkait kasus ini, silahkan melapor ke kami,” pungkas After./////

No More Posts Available.

No more pages to load.