Dipecat Secara Sepihak, DPC Sarbumusi Situbondo akan Lakukan Langkah dan Upaya

by -1412 Views
Dwi Restu Mantan Karyawan Koperasi Arta Niaga
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Kurang lebih empat tahun mengabdi Dwi Restu salah satu mantan karyawan koperasi Arta Niaga yang tiba-tiba dipecat secara sepihak melalui lisan oleh Pimpinan harian koperasi harian Arta Niaga pada hari Jumat, (4/8/2023).

Sebelumnya Dwi Restu telah lama bekerja sejak tanggal 28 September 2018, kurang lebih 4 tahun 10 bulan tidak ada sedikitpun persoalan di kantornya. Namun setelah pergantian pemimpin yang baru restu panggilan akrabnya tiba-tiba dipecat secara tidak hormat melalui lisan dan tidak mendapatkan sepeserpun hak nya yang seharusnya mendapatkan pesangon karena dirinya sudah di PHK.

iklan aston
iklan aston

“Saya kaget dan tiba-tiba saya diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas, saya diberhentikan secara lisan karena kata pimpinan saya telah minus dalam tagihan saya sebesar Rp 298 ribu padahal saya tanyakan dimana letak minus pimpinan saya tidak bisa menjelaskan dengan detil dan tiba tiba dengan bahasa halus saya diistirahatkan dan kunci sepeda motor inventaris saya serta STNK diminta untuk dikembalikan. Dan saya pertanyakan lagi supaya jelas sebanyak dua kali. Saya diistirahatkan atau diberhentikan, pimpinan saya menjawab diberhentikan, dari situ saya bersalaman dengan pimpinan saya dan saya serahkan kunci dan STNK motor inventaris saya,” ujarnya.

Rasyhudi Sekjen DPC Sarbumusi Situbondo

Lebih lanjut restu mengatakan, jika dirinya tidak terima atas apa yang sudah dilakukan oleh pimpinannya yang menurutnya sangat tidak profesional dalam menyikapi sebuah permasalahan.

“Hal ini sudah saya adukkan ke DPC Sarbumusi Situbondo untuk meminta bantuan tentang hak hak saya selama saya bekerja di koperasi Arta Niaga. Dan saya sudah menguasakan secara tertulis masalah ini ke DPC Sarbumusi Situbondo, dan disana juga ada uang jaminan saya sebesar dua juta dan juga ijazah asli saya yang masih tertahan di kantor Koperasi Arta Niaga,”  ucapnya.

Restu mengelak jika dirinya tidak pernah ada masalah minus dalam tagihannya. “Lucu pimpinan saya mengatakan jika saya ada minus setelah saya diikuti kesemua nasabah saya dan istilah Koperasi diaudit ada temuan sebesar 298 ribu rupiah padahal jelas tidak ada,” katanya.

buktinya pimpinannya tidak bisa menunjukkan dari mana minusnya. “Jika hanya ingin mencari cari kesalahan, yang wajar saja dan yang masuk akal, dan kenapa hanya saya yang dipecat, kenapa tidak berlaku kepada karyawan yang lainnya dengan kasus yang sama seperti yang saya alami saat ini, pimpinan saya tidak berani memecat, berarti kan tidak profesional masih pandang bulu, atau jangan jangan hanya tidak suka saja sama saya,” pungkasnya dengan nada kesal.

Restu menambahkan selama dirinya bekerja di Koperasi Arta Niaga tidak pernah mendapat jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.

“Saya akan meminta semua apa yang harus menjadi hak saya selama saya mengabdi dan bekerja disana melalui Serikat Buruh Muslimin Indonesia ( Sarbumusi ),” singkatnya.

Saat seblang.com mengonfirmasi Agus Pimpinan Perusahaan Koprasi Arta Niaga di Kantornya pada hari sabtu, (5/8) mengatakan, jika dirinya belum memberhentikan secara resmi dan akan melakukan langkah pemanggilan kembali untuk mempertanyakan kepada yang bersangkutan apakah mau berhenti atau masih tetap mau bekerja.

“Dari pihak perusahaan belum mengeluarkan surat pemberhentian secara tertulis dan resmi namun kemarin hanya lisan saja yang diucapkan oleh koordinator pimpinan harian,” ujarnya.

Dalam hal masalah ini DPC Sekjen Sarbumusi Situbondo Rasyuhdi mengatakan, jika dirinya akan melakukan langkah dan upaya tentang permasalahan Dwi Restu untuk segera clear dan apa yang menjadi haknya segera diberikan. Dirinya juga mengatakan jika sudah mendatangi Kantor Koperasi Arta Niaga yang beralamat di Karangasem Kecamatan Situbondo.

“Selaku kuasa hukum DPC Sarbumusi Situbondo sangat menyayangkan PHK sepihak secara lisan, ditambah masih berbelitnya saat ditanyakan terkait hak kompensasi yang harus diselesaikan, bahkan BPJS atau jaminan sosial karyawan juga banyak yang tidak didaftarkan,” katanya.

Rasyhudi berharap Pemkab dan instansi terkait lebih memperhatikan terkait kesejahteraan buruh di Situbondo, karena atas dasar UU No 24 Tahun 2011, perusahan yang diduga nakal bisa disanksi administratif bahkan sanksi pidana yang bisa dikenakan berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pintanya.

Untuk langkah Sarbumusi jelas sesuai amanat UU yang berlaku. “Kita akan mengawal ke pihak Disnaker dan melaporkan ke pengawas Provinsi Jawa Timur, bahkan sampai Pengadilan hubungan industrial jika itu perlu,” pungkas Rasyuhdi Sekjen DPC  Sarbumusi Situbondo. /////

No More Posts Available.

No more pages to load.