Polres Bondowoso Amankan Tiga Tersangka Kasus Investasi Bodong

by -1201 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

“Para tersangka mengajak korban untuk ikut berbagai macam investasi (jual beli Mobil, Toko Kelontong dan jual beli Beras) dengan menjanjikan keuntungan besar sampai 10 hingga 30 % per bulan dari jumlah uang yang diserahkan korban, ” ungkap Wakapolres Bondowoso.

Dengan serangkaian kata bohong yang dilontarkan oleh para pelaku, korban tertarik dan menyerahkan uang kepada pelaku dengan jumlah hingga ratusan juta rupiah.

Selanjutnya korban merasa curiga, karena setelah uang yang diserahkan kepada para Pelaku dan keuntungan yang di janjikan oleh Pelaku tersebut tidak ada serta investasi yang ditawarkan oleh para pelaku juga Fiktif (tidak ada).

“Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Bondowoso Kompol Joes Indra Lana Wira, SH. (*)

iklan warung gazebo