“Hasil pemeriksaan para tersangka mengakui bermain judi domino jenis kyu-kyu. Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Situbondo, mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,“ tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya perjudian karena sangat merusak mental masyarakat.
“Mari sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan anti dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan. Kami berharap masyarakat menyadari hal ini, apabila terlibat dalam perjudian akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,“ imbau AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto./////