Penerima Bantuan Iuran JKN Bermasalah, Orangnya Masih Hidup Dinyatakan sudah Meninggal Dunia

by -2416 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Saat Amna Makki di rawat di salah satu RS swasta
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan Situbondo bermasalah. Seorang nenek sebatang kara, Amna Makki (90) warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo dinyatakan sudah meninggal, padahal ia masih hidup.

Hal tersebut diketahui setelah nenek Amna dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Situbondo, saat sudah dirawat dan mengurus administrasi diketahui bahwa statusnya berubah menjadi meninggal dunia, otomatis kepesertaannya dinonaktifkan.

iklan aston

Akibatnya, Amna terpaksa dirawat melalui layanan umum dan harus membayar sejumlah uang untuk menjalani perawatan.

Para Awak Media mengonfirmasi Costumer Service BBJS Kesehatan Situbondo

Forkorada kelurahan Dawuhan, Samsul mengatakan setelah dikroscek tidak ada perubahan, nenek Amna tetap masih hidup di KTP bahkan di pencatatan sipil juga sama. “Kami dari kelurahan tidak pernah mengajukan maupun merubah data atas nama Amna Makki, di data kami masih sesuai KTPnya masih hidup,” ujarnya, Senin (24/7/2023).

Lebih lanjut, Samsul juga mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Situbondo. “Sudah kami koordinasikan dengan Dinas Sosial,” ungkapnya.

Sementara itu saat seblang.com mendatangi kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Situbondo guna konfirmasi, pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Situbondo melalui salah satu Customer Service, Sisil menyatakan bahwa peserta PBI JKN yang menginput data adalah Dinas Sosial Kabupaten.

“PBI JKN itu program pemerintah dan langsung terkoneksi dengan pusat, jadi yang data yang diinput dan diajukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Situbondo itu langsung ke pusat melalui aplikasi,” jelasnya.

Sisil menegaskan, BPJS Kesehatan tidak akan berani mengubah data peserta tanpa ada laporan atau konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam hal ini Dinas Sosial.

“Coba dicek di Dinas Sosial terkait status yang bersangkutan (Nenek Amna) apakah sudah dikonfirmasi dan diajukan kembali ke pusat apa belum,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Operator Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Herwanto  mengatakan bahwa sesuai data yang ada di Dinas Sosial yang bersangkutan dikatakan meninggal berdasarkan sumber dari BPJS.

“Kami tidak merubah apapun, namun ketika kami cek memang tertulis meninggal, saat ini kami sedang ajukan perubahan dengan keterangan masih hidup, ini masih diproses pusat,” ujarnya.

Herwanto melanjutkan, bahwa jika dilihat dari aplikasi terlihat bahwa BPJS merubah status yang bersangkutan pada tanggal 11 April 2023.

“Bisa dilihat, yang merubah sumbernya BPJS, meninggal pada 11 April 2023,” jelas Herwanto melihatkan data di aplikasi.

Nenek Amna sebenarnya, Kata Herwanto walaupun BPJS non Aktif bisa dialihkan ke program Pemkab Situbondo yaitu SEHATI, namun karena yang bersangkutan masuk rumah sakit swasta hal tersebut tidak bisa dilakukan.

“Karena dirawat di rumah sakit swasta maka tidak bisa dicover SEHATI, dan uang yang sudah dibayarkan tidak bisa dikembalikan,” ungkapnya.

Terkait adanya perubahan tanpa konfirmasi, Herwanto memberikan beberapa kemungkinan, bisa saja hal tersebut terjadi karena ada temuan BPK di Pusat.

“Misal ada perubahan data penduduk atau KK, hal tersebut bisa mengakibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tidak terdaftar sehingga menjadi temuan BPK lalu karena tidak terdaftar maka dinyatakan meninggal,” pungkasnya./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.