Wasnaker Panggil Perusahaan Belum Patuh di Banyuwangi dan Situbondo, Siapa Selanjutnya??

by -1017 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Pengawas Ketenagakerjaan Korwil Banyuwangi dan Situbondo bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Banyuwangi dan Situbondo melaunching Hari Kepatuhan Tahun 2023.

Pembukaan launching dilaksanakan serentak secara daring se-Jatim di Kantor Wasnaker (UPT Bapenda Jatim – Banyuwangi), Selasa (18/7/2023),  sekaligus memanggil beberapa perusahaan terindikasi tak patuh pelaksanaan Program BPJamsostek.

iklan aston
iklan aston

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Provinsi Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo. S.H.,M.H. dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo yang hadir secara luring di Surabaya diikuti dengan seluruh jajaran Pengawas Ketenagakerjaan dan Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan melalui daring di wilayah masing-masing.

Para pemangku kepentingan dalam ketenaga kerjaan ini bersepakat untuk meningkatkan kolaborasi khususnya dalam hal yang berkaitan dengan kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo. S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Disnaker siap mendukung jika diperlukan pemeriksaan lapangan terhadap perusahaan yang belum patuh program Jamsostek. Hal tersebut di harapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan menjadikan efek jera bagi perusahaan agar dapat patuh akan program Jamsostek.

“Salah satu norma dari ketenagakerjaan, yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan. Selanjutnya kami akan melihat perusahaan mana saja yang sudah patuh terhadap aturan jaminan sosial ketenagakerjaan, mana yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan mana yang belum terdaftar. Nanti kita lakukan kegiatan bersama-sama untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Himawan.

Diketahui, di Provinsi Jawa Timur masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan program ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,  diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Tenaga Kerja, maupun Program serta Menunggak Iuran.

“Diharapkan dengan pembinaan dan pemeriksaan bersama dapat memberikan kesadaran kepada perusahaan untuk mematuhi pelaksanaan program tersebut,” ujar Himawan.

Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo memberikan  apresiasi yang setinggi tingginya atas kerjasama dan support yang sangat luar biasa dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur terhadap perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

“BPJamsostek berperan sebagai Badan Hukum Publik atau lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial bagi masyarakat pekerja. Sementara Disnakertrans melalui pengawas ketenagakerjaan berperan sebagai mitra BPJamsostek dalam memberikan bantuan dan dukungan pengawasan dan pemeriksaan berkaitan dengan norma-norma ketenagakerjaan,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJamsostek Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

“Dengan kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, akan menjadi bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP),  Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Usai mengikuti kegiatan, Jamsostek Cabang Banyuwangi yang hadir di Kantor Wasnaker Banyuwangi diwakili oleh Petugas Pemeriksa melakukan pemanggilan sedikitnya 8 perusahaan yang belum patuh.///

No More Posts Available.

No more pages to load.