Polresta Banyuwangi Bongkar Bisnis BBM Solar Ilegal, Wakapolresta: Beli di SPBU Seolah-olah Dexlite

by -807 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar praktik bisnis BBM ilegal di Bumi Blambangan. Dua orang ditangkap berikut barang bukti 5 ton BBM subsidi jenis solar beserta truk box.

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus perniagaan BBM solar bersubsidi tanpa izin tersebut diketahui berdasarkan informasi masyarakat, Sabtu (15/7/2023).

iklan aston
iklan aston

Kemudian, Tim Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil membongkar bisnis BBM ilegal tersebut pada keesokan harinya Minggu (16/7/2023), sesaat setelah menjual BBM tersebut kepada seseorang di Kecamatan Rogojampi.

“Kita masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait BBM akan dijual kemana lagi. Dalam kasus ini, sementara kita amankan dua orang tersangka berinisial HH dan DAS. Barang buktinya berupa 25 drum diduga berisi BBM jenis solar subsidi @200 liter total 5.000 liter atau 5 ton beserta truk box,” kata AKBP Dewa  saat Press Conference di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (18/7/2023).

Adapun modusnya, lanjut AKBP Dewa, tersangka HH (38) yang merupakan warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro ini membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU dengan menggunakan kendaraan truk.

Selanjutnya, tangki kendaraan truk tersebut diisi penuh. Lalu oleh tersangka ini solar subsidi tersebut disedot menggunakan pompa lalu dimasukkan ke drum.

Selanjutnya oleh tersangka HH, drum-drum yang telah terisi BBM subsidi tersebut disetorkan ke tersangka DAS (41) yang merupakan warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.

“Satu hari bisa mengisi lima drum (bolak-balik ke sejumlah SPBU),” kata AKBP Dewa.

Lebih jauh untuk mengetahui keterlibatan SPBU, kata AKBP Dewa, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, dari bukti rekaman CCTV SPBU, seolah-olah truk tersebut membeli BBM jenis solar Dexlite yang bukan termasuk BBM Subsidi.

“Tetapi dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah didalami Satreskrim, ini bisa dibuktikan sementara adalah BBM jenis solar subsidi. Kita akan kembangkan lagi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Ni 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 Milyar,” pungkasnya.///

No More Posts Available.

No more pages to load.