Banyuwangi, seblang.com – Sebut saja korban bernama Bintang. Gadis berusia 17 Tahun ini mejadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial RD (24) di kamar hotel wilayah Srono.
Kapolsek Srono AKP. Achmad Junaedi SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Srono Ipda. Ocky Heru Prasetyo mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu 09 Juli 2023.
Awalnya, sekitar Pukul 18.00 WIB pelaku ditelpon oleh korban untuk dimintai tolong mencarikan tempat penginapan karena sedang mendapat masalah keluarga.
“Saat itu pelaku menawari korban untuk menginap di kediamannya, namun korban menolak,” jelas Ipda Ocky, Selasa (17/07/2023).
Sekitar Pukul 21.00 WIB, korban mengendarai motor Honda Beat menjemput pelaku. Keduanya kemudian berboncengan menuju hotel di Srono. Sesampainya di lokasi, pelaku menyewa kamar hotel, dan keduanya masuk ke kamar hotel tersebut.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban menolak ajakan pelaku dengan mengatakan “ngak usah ta mas“, kemudian pelaku merayu korban dengan mengatakan “wes to gak apa – apa aman “,.
“Hingga akhirnya kasus pemerkosaan itupun menimpa korban,” ungkapnya.
Keesokan harinya, Bintang menceritakan perbuatan pelaku ke keluarganya. Kasus itupun kemudian dilaporkan ke Mapolsek Srono.
“Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti pakaian dalam dan luar milik pelaku maupun korban,” tegas Ipda Ocky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E Junto Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat ( 2 ) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. /////