Banyuwangi, seblang.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)Â Banyuwangi terus berupaya melindungi para pekerja khususnya di Bumi Blambangan. Salah satunya dengan penerapan sanksi kepada perusahaan pelanggar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengungkapkan, sejauh ini pihaknya mencatat ada 13 nama perusahaan yang telah dilakukan proses pengawasan dan pemeriksaan, namun belum patuh.
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mengharmonisasikan perubahan regulasi daerah terkait tata cara pengenaan sanksi kepada perusahaan pelanggar BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Salah satu sanksinya Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T),” kata Eneng kepada seblang.com, Selasa (18/17/2023).
Eneng menjelaskan, pelayanan publik tersebut meliputi tidak mendapatkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG), hingga pencabutan perizinan usaha.
“Sanksi ini juga untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar tidak abai terhadap perlindungan sosial pekerja atau karyawanya,” tegas Eneng.
Eneng menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU No. 24 tahun 2011.
“Dimana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.////