Kerap Mencuri Buah Durian, Pria di Gambiran Banyuwangi ini Diringkus Polisi

by -321 Views
Foto : Tersangka dan barang bukti (ist)
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Pria berinisial RMT (39) warga Dusun Krajan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, ditangkap Unit Reskrim Polsek Gambiran. Dia ditangkap karena diduga mencuri buah durian di dua kebun milik orang lain.

Dua kebun tersebut yaitu milik Moh. As’ad, warga Dusun Sumberjaya, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, dan kebun milik Moh. Fatah Yasin, warga Dusun Sidorejo, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran.

iklan aston

Kanit Reskrim Polsek Gambiran Iptu Putu Ardana SH., mengatakan kasus ini terkuak berawal dengan adanya laporan kedua korban yang mengaku hasil kebun buah durian mereka kerap hilang. Laporan tersebut diterima SPKT Polsek Gambiran, pada Selasa 11 Juli 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB.

Atas dasar laporan tersebut, anggota reskrim kemudian melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (13/07/2023) sekitar Pukul 16.30 WIB.

Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 unit motor Honda Vario warna hitam, dan 10 biji buah durian jenis montong.

Saat melakukan penyelidikan di dua TKP tersebut, petugas juga mendapat informasi dari sejumlah warga lainnya yang mengaku juga kerap kehilangan buah durian di kebunnya.

“Ternyata korbannya lebih dari dua orang,” jelas Kanit Reskrim Polsek Gambiran Iptu. Putu Ardana, SH., Sabtu (15/07/2023).

Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mencuri buah durian jenis montong milik pelapor Moh. As’ad sebanyak 4 kali, buah durian jenis musang king dan milik Moh. Fatah Yasin, sebanyak 1 kali. Bahkan pelaku juga mengaku melakukan perbuatan yang sama di 7 tempat yang lain.

Dari pengakuan tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Gambiran, untuk ditindak lebih lanjut. Dihadapan penyidik pelaku mengaku aksi pencurian itu dilakukan secara berturut – turut pada Bulan Juli Tahun 2023.

“Sekitar Pukul 16.30 WIB di kebun Moh. As’ad sebanyak 4 kali pada Tanggal 4,5,6 dan 8 Juli Tahun 2023. Di kebun milik Moh. Fatah Yasin, sekitar Pukul 16.30 WIB, pada Tanggal 4 Juli Tahun 2023,” terangnya.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban Moh. As’ad menelan kerugian sekitar Rp. 2,7 juta, dan korban Moh. Fatah Yasin, sekitar Rp. 1,5 juta.

“Pelaku sudah tertangkap, barang bukti sudah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Junto Pasal 64 KUHP, dan 65 KUHP,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.