Mojokerto, seblang.com – Pelaku pembunuhan terhadap AE (15) siswi SMP warga Dusun Gapuro, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, inisial AA (15), divonis 7 tahun 4 bulan Penjara, ditambah hukuman pelatihan kerja selama 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Mojokerto Jumat, (14/07/23) ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua orang tua korban dan puluhan orang keluarganya menyaksikan jalannya sidang. Setelah pembacaan putusan, keluarga korban langsung protes hingga suasanya ricuh.
Dalam persidangan hakim tunggal BM. Cintia Buana menyatakan, AA terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.
“Menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 4 bulan,” tegasnya.
Hukuman terhadap terdakwa AA ditambah dengan hukuman pelatihan kerja selama 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar.
Usai pembacaan putusan sidang, sekitar pukul 10.30 WIB, kedua orang tua korban YI, (33) dan ayahnya AU (40) teriak histeris. Kemudian puluhan orang keluarga korban langsung melakukan protes hingga ricuh di dalam ruang sidang.
Mereka berteriak-teriak dan menggebrak meja. Mereka menuntut agar hakim mengubah putusan karena menilai tidak sebanding yang dialami korban.
Kericuhan ini berlangsung sekitar 30 menit. AU berteriak mengatakan kalau keluarga korban tidak mendapat keadilan apapun. Dirinya juga menyinggung pendampingan hukum hanya diberikan kepada terdakwa tapi tidak kepada korban.
“Kami ini orang bodoh, kalau hukumannya seperti ini lebih baik tidak ada hukum,” teriaknya kepada Hakim BM. Cintia Buana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Ismiranda Dwi Putri menuntut AA dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Kelas II-A Blitar.
Tuntutan itu lantaran AA diyakini terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 ayat 2 Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tuntutan penjara itu sudah maksimal. Sebab, terdakwa AA masih berstatus anak hanya dapat dihukum separo dari ancaman paling lama dalam pasal tuntutan yakni 15 tahun penjara.
Menururtnya, salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa adalah tidak adanya pengampunan dari keluarga korban.
Terdakwa AA melakukan perbuatan nekat membunuh AE (15) yang merupakan teman sekelasnya, dibantu Mochammad Adi, (19).
Tersangka Mochammad Adi, (19) turut merencanakan pembunuhan dan mengambil sepeda motor milik korban.
Korban AE, 15, siswi kelas 3 SMP asal Kecamatan Kemlagi yang dilaporkan hilang sejak Mei lalu, akirnya ditemukan terbungkus karung sudah meninggal, di gorong-gorong bawah rel KA, di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko.
Sementara Fransiskus Wilfirdus Mamo, juru biacara Pengadilan Negeri Mojokerto menyampaikan keluarga korban dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum itu dapat diwakili oleh jaksa penuntut umum.
Usai mendapatkan penjelasan, keluarga korban kemudian meninggalkan Kantor PN Mojokerto.////