Situbondo, seblang.com – Media Cetak Pojok Kiri melalui Kabiro Situbondo melaporkan Instragram pcpmiisitubondo atas dugaan pencemaran nama baik dengan Nomer LP/B213/VII/2023/SPKT/Polres Situbondo. Jumat, (14/07/2023).
Kabiro Pojok Kiri Zainullah menceritakan jika dirinya merasa sangat dirugikan baik dari segi individu maupun nama baik media cetak sendiri.
“Malam ini kami atas nama biro pojok kiri melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kepada media pojok kiri yang dilakukan oleh salah satu akun Instagram pcpmiisitubondo, di mana akun tersebut telah memposting 2pdf pemberitaan koran pojok kiri edisi hari Rabu dan hari Kamis, dan salah satu pdf ditambah seperti stempel warna merah bertulis cap Hoax, padahal faktanya saya menulis jelas ada narasumbernya,” ujarnya.
Dirinya menambahkan sudah cukup bukti untuk melaporkan atas dasar pencemaran nama baik kepada media koran pojok kiri.
“Saya sudah melakukan pelaporan ke polres Situbondo tadi malam, dan saya sudah mengantongi beberapa bukti yang saya anggap sudah cukup, hal ini saya laporkan karena sebelumnya saya sudah melakukan adat ketimuran yaitu mendatangi dan mengonfirmasi, serta meminta maaf jika dalam tulisan saya ada yang salah dan menjelaskan terkait penulisan saya kepada beberapa kader PC PMII Situbondo, namun ternyata ada sebuah unggahan di Instagram akun pcpmiisitubondo bertuliskan Hoax dengan tinta merah,” ucapnya.
Dan lebih jauh Zainullah yang sering dipanggil Paku Alam mengatakan dari kejadian ini dirinya dan media koran pojok kiri baik dari pusat merasa dirugikan.
“Gara gara unggahan ini saya merasa dirugikan,” singkatnya.
Dari kejadian permasalahan Iptu Sutrisno Humas Polres Situbondo saat dikonfirmasi langsung oleh seblang.com membenarkan jika ada pelaporan masalah ITE yang dilaporkan dengan atas nama Zainullah.
“Benar, di SPKT ada laporan atas nama Zainullah Kabiro media pojok kiri dengan kasus ITE, yang mana saat ini sudah ditangani oleh satreskrim polres Situbondo, langkah selanjutnya adalah, pelapor akan diambil keterangannya dan akan berlanjut memanggil saksi dari pelapor, dan saksi ahli, dan untuk perkembangan selanjutnya pihak pelapor nantinya akan mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2 HP),” pungkasnya./////