Mantan Kades di Mojokerto Ini Dituntut 6,5 Tahun Penjara Karena Salah Gunakan Dana Desa

by -215 Views
Trisno Hariyanto, mantan Kades Sumbersono, terdakwa kasus korupsi pembangunan pasar wisata BUMDes.
iklan aston

Mojokerto, seblang.com – Trisno Hariyanto mantan kepala Desa (Kades) Sumbersono, Kecamatan Dlanggu,  Kabupaten Mojokerto, dituntut penjara 6,5 tahun karena diduga salah gunakan anggaran Dana Desa (DD) untuk pembangunan pasar wisata Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tak hanya salah anggaran, lahan pembangunan pasar wisata yang berada di pinggir jalan raya Dusun Pekingan ini di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan belum ada izin. Dalam hal ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menemukan kerugian negara sebesar 797 juta rupiah.

iklan aston

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jaksa Penuntuk Umum (JPU) Kejari Mojokerto mendakwa dan menuntut terdakwa  6,5 tahun kurungan penjara dan denda 250 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan. Serta mengembalikan uang kerugian negara sebesar 979 juta rupiah

Rizky Raditya Eka Putra Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, kepada wartawan mengatakan tuntutan itu diberikan JPU karena terdakwa kurang proaktif dalam kasus ini. Serta belum ada pengembalian uang kerugian negara seperti yang ditetapkan.

“Jika terdakwa tidak bisa mengembalikan uang pengganti kerugian negara maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan penjara,” kata Rizky, kemarin.

Jika tidak dapat mengembalikan uang kerugian negara, terdakwa Trisno Hariyanto terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan 3 bulan penjara.

Kasus ini bermula saat terdakwa menjabat Kepala Desa Sumbersono tahin 2018 membangun pasar di Desa Sumbersono. Proyek itu diambilkan dari mata anggaran pemeliharaan BUMDes tahun anggaran 2018 dan 2019. Pembangunan kios kios pasar wisata itu beradadi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan disinyalir belum mendapatkan izin alih fungsi.

Setelah Trisno Hariyanto purna tugas dari Kepala Desa, kasu ini terus bergulir dan ditangani Kejari Kabupaten Mojokerto. Trisno ditahan pada 19 Oktober 2022.

Dwi Puguh Setya Budi Haryanto penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya. Dirinya menilai tuntutan JPU  tidak sesuai karena menilai terdakwa tidak bersalah.

Menurutnya, pembangunan pasar wisata ini dilaksanakan pada masa 3 kepala desa. “ Setelah terdakwa purna pada September 2019, pembangunanya dilanjutkan oleh pejabat sementara sampai November 2019. Kemudian pada Desember pembangunanya dilanjutkan oleh kepala desa definitif,” terang Dwi Puguh.

Pihaknya menilai, proyek pembangunan pasar wisata ini tidak menimbulkan kerugian negara. Lantaran bangunan fisik pasar masih berdiri sampai sekarang. “Dalam persidangan pun tidak disebutkan adanya aliran dana yang dipakai oleh terdakwa. Dan itu semua murni untuk pembangunan,” tambahnya.

Dalam sidang lanjutan yang dijadualkan pekan depan, pihaknya akan meyiapkan pembelaan melalui pleidoinya nanti. Kepada majelia hakim akan meminta membebaskan terdakwa dan menyatakannya tidak bersalah./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.