Dianggap Salahi Aturan, Warga Desa Ngembat Blokade Akses Jalan Galian C Di Lahan TKD

by -587 Views
Sejumlah warga Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, memblokade jalan akses truk pengangkut galian sirtu di lahan TKD.
iklan aston

Mojokerto, seblang.com – Warga Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, memasang banner ditengah jalan akses truk pengangkut sirtu di desa setempat. Blokade ini dilakukan lantaran warga menilai jalan ini sudah menyalahi aturan karena itu lahan tanah kas desa (TKD). Selain salahi fungsi, galian pasir dan batu (sirtu) yang beroperasi diduga ilegal.

Warga memasang banner warna kuning dengan tulisan warna merah “TANAH PEMDES NGEMBAT” di tengah jalan akses masuk ke lokasi galian sirtu. Banner berukuran sekitar 1×2 meter itu dipasang menggunakan 2 tiang dari bambu.

iklan aston

Ketua PSPLM Mojokerto Suwarti mengatakan, jalan itu sudah menyalahi fungsi TKD yang seharusnya dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Namun kenyataanya justru dipakai jalan akses truk pengangkut sirtu.

“Lahan TKD seharusnya difungsikan untuk pertanian, tidak boleh dialihfungsikan menjadi jalan,” kata Suwarti

Lanjut Suwarti, TKD ini adalah lahan produktif pertanian atau LP2B. Sebelumnya disewa oleh pihak ketiga untuk pertanian. Tapi seiring waktu, malah difungsikan untuk akses jalan masuk truk pengangkut galian sirtu.

“Sebelumnya disewa untuk pertanian, tapi kenyataanya TKD menjadi jalan, ini kan sudah menyalahi aturan. Tidak boleh lahan produktif dibuat jalan apalagi jalan untuk galian C ini,” jelasnya.

Lanjut Suwarti, masalah ini sempat dibahas bersama penyewa TKD, mediasi dan difasilitasi pihak kepolisian di Polres Mojokerto. Hasilnya disepakati bersama, warga, pemerintah desa dan penyewa TKD jalan di lahan TKD akan direklamasi dan dikembalikan seperti fungsi semula. Tapi sampai sekarang tidak dilakukan.

“Sudah kita laporkan ke Polres Mojokerto, sampai sekarang masih beroperasi. Warga bersama sama melakukan penutupan sampai dikembalikan ke fungsinya menjadi lahan pertanian produktif,” Jelas Suwarti.

Sementara Hendra Putra Djaja Kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Mojokerto mengatakan, masalah ini sudah ditangani Polres Mojokerto. Pihaknya juga sudah memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

“Soal sewa menyewa sebenarnya boleh-boleh saja, tapi pemanfaatannya harus dicermati. Mestinya lahan itu digunakan untuk pertanian,” katanya.

Sesuai Peraturan Bupati No 64 tahun 2018 tentang pengelolaan aset desa, sewa TKD maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang. Kalau sewanya melebihi batas itu tidak sesuai aturan.

“Kalau sewanya melebihi batas waktu, seharusnya kan 3 tahun tapi itu 8 tahun, yang tidak sesuai,” tambahnya.

Tak hanya itu, dalam Permendagri Nomer 1 tahun 2016, tentang pengelolaan aset desa juga diatur masanya 3 tahun. Namun dari laporan yang ia terima, TKD Desa Ngembat aamasa sewanya selama 8 tahun, dari tahun 2015 sampai 2023.

“Alih fungsi TKD itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang RTRW,” kata Hendra./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.