Polres Magetan Berhasil Ungkap Kasus TPPO Tersangka Emak-emak Diamankan

by -354 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Dijelaskan AKP Rudy, para korban tersebut ditarif seharga Rp 150 ribu, dengan pembagian hasil Rp 125 ribu untuk para korban, dan Rp 25 ribu masuk ke kantong pelaku.

“Menurutnya Rp 25 ribu tersebut ia (pelaku) gunakan untuk sewa kamar,” jelas AKP Rudi.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah sprei beserta 2 buah bantal, tisu dengan berbagai jenis merk, dan juga sejumlah uang tunai.

Untuk tersangka SS nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman pidana penjara paling singkat tiga (3) tahun, paling lama lima belas (15) tahun, dan dengan denda paling banyak sebesar enam ratus juta,” pungkas AKP Rudy. (*)

iklan warung gazebo