Surabaya, seblang.com – Pelaku sandal berpaku yang sempat meresahkan warga Kota Surabaya akhirnya diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Pelaku berinisial F (41) warga Dupak Krembangan Surabaya itu menggunakan sandal jepit berpaku untuk melakukan pencurian dengan menggembosi ban kendaraan terlebih dahulu.
Pelaku dibekuk anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, setelah aksinya menggegerkan masyarakat Surabaya.
Saat didalami, rupanya pria pengangguran itu merupakan seorang residivis dan telah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Pahlawan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, pelaku telah 8 kali keluar masuk penjara.
“Pelaku merupakan residivis kambuhan dari tahun 2001 hingga 2007 dengan tindak kejahatan yang dilakukan adalah pencurian dengan pemberatan dan pembunuhan pada tahun 2007,” ujar AKBP Mirzal, Rabu (5/7/2023).
Aksi yang dilakukan oleh pelaku kata AKBP Mirzal setelah mobil korban gembos pelaku melakukan aksinya untuk mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga dalam mobil korbannya.
“Jadi sandal berpaku itulah yang digunakan pelaku agar ban mobil gembos, setelah itu pelaku melakukan pencurian ketika pengendara sibuk mengurus ban mobilnya,” terang AKBP Mirzal.