Foto : AMPD dan Tokoh Masyarakat Plampangrejo, bersama Camat Cluring di ruang camat (yud)
Banyuwangi, seblang.com – Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD), bersama tokoh masyarakat Desa Plampangrejo, kembali mendatangi Kantor Kecamatan Cluring.
Mereka, menanyakan tindak lanjut surat pernyataan pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Plampangrejo, ke camat setempat, Rabu (05/07/2023), sekitar Pukul 09.30 WIB.
Menanggapi pertanyaan itu Henry Suhartono Camat Cluring mengatakan, perihal ini masih menunggu hasil dari pihak camat. Karena, ada dua surat masuk yang diterima pihak kecamatan. Yakni, surat pengunduran diri Kepala Desa Plampangrejo, yang dikirim BPD, dan pencabutan surat pernyataan pengunduran diri dari kades setempat.
“Dalam waktu dekat saya akan bersurat ke BPD Plampangrejo, agar permasalahan tersebut dilakukan mediasi. Apakah saat itu kepala desa benar membuat surat itu atau tidak. Saya ingin masalah ini seribu persen clear, supaya tidak menyisakan masalah,” jelas Henry.
Berlangsungnya penyampaian warga di ruang kerja camat ini situasi sempat memanas, sejumlah warga sempat bersitegang dengan camat. KH. Nur Hadi tokoh ulama desa setempat yang turut hadir, kemudian mendinginkan suasana.
Di kesempatan itu pihaknya juga bertanya ke camat terkait tindak lanjut dari permasalahan ini, termasuk langkah – langkah camat dalam menindak lanjuti persoalan yang tengah ramai diperbincangkan warga setempat. Setelah mendapat jawaban, warga kemudian meninggalkan ruangan camat.
Saat dikonfirmasi KH. Nurhadi mengatakan, AMPD dan Tokoh masyarakat datang ke Kecamatan Cluring, berdasarkan pesan WhatsApp yang disampaikan Kabag Hukum Pemda Banyuwangi, untuk menanyakan tindak lanjutnya ke Camat Cluring.
“Justru jawaban camat masih akan dimediasi. Kades mengundurkan diri yang mau dimediasi apanya. Wong jelas ditulis sendiri di kertas, bermatarai dan sah menurut hukum,” ungkapnya.
Terkait adanya surat pencabutan dari kades menurutnya seharusnya tidak boleh seperti itu. Kalau mau mundur ya mundur secara hormat. Jika membahas persoalan yang ada di Plampangrejo, dua bulan tidak akan selesai.
“Ini institusi Ojo Nggo Dolanan. Saya berharap masalah ini segera ada tindak lanjut,” harap KH. Nurhadi.
Mengenai pesan Whatsap yang dikatakan itu, Akhmad Saeho, SE., Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Banyuwangi saat dikonfirmasi melalui Whatsapp mengatakan, permasalahan itu menurutnya sudah dirapatkan di tingkat kabupaten, kesimpulannya camat yang akan mediasi untuk musyawarah antara BPD dan Kades.
“Karna rapat terkahir di Pemda kesimpulannya begitu. Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan, yang hadir DPMD, Bagian Hukum, dan Inspektorat. Pak camat gak hadir,” jelasnya.
Terkait rapat ini, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cluring Ir. Sugiono, mengatakan bahwa rapat di Pemda itu dilaksanakan Tanggal 26 Juni 2023. Dari kecamatan pihaknya yang mewakili.
“Yang mewakili saya,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Plampangrejo Yudi Wiyono terkait sejumlah warganya datang ke kantor kecamatan menemui camat menanyakan tentang pengundura diri yang dibuatnya tertanggal 20 Oktober Tahun 2022, pihaknya mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu,” ungkap Kades Plapangrejo, di kantor desa setempat.
Sementara itu Agus Khoeroni SE., Ketua BPD Desa Plapangrejo, saat dikonfirmasi di kediamannya mengenai surat pencabutan itu mengaku sampai hari ini pihak BPD belum menerima dari kades.
Pihaknya hanya menerima surat pengunduran diri Kepala Desa Plampangrejo, dan sudah ditindak lanjutinya dengan megirim surat permohonan pemberhentian kepala desa berdasar pada surat pernyataan pengunduran diri kepala desa ke Camat Cluring. Bahkan menurutnya, surat itu juga sudah dikirim ke Bupati Banyuwangi.
“Sampai hari ini kami belum menerima surat pencabutan itu,” jelas Agus Khoeroni SE.////