Mojokerto, seblang.com – Ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar di KPU Kabupaten Mojokerto belum memenuhi syarat administrasi. Dari 724 Bacaleg yang didaftarkan oleh Parpol masing-masing ada 680 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Yang dinyatakan administrasinya lengkap hanya 43 Bacaleg saja.
Achmad Arif, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, mengatakan, dari hasil pelaksanaan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacaleg yang dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni lalu banyak yang persyaratanya belum lengkap. Hasil Vermin ini sudah disampaikan ke masing-masing parpol supaya masing-masing caleg yang didaftarkan segera melengkapi kekurangan berkasnya.
“Sudah kami sampaikan ke masing masing parpol, supaya melengkapi dan memperbaiki administrasi yang kurang. Time line kita perbaikan persyaratan mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli pukul 23.59 WIB,” kata Arif.
Waktu tersebut menjadi kesempatan akhir bagi parpol untuk memastikan diri ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat kabupaten. Sebab sampai Senin (3/07/2023) kemarin pihaknya belum menerima berkas perbaikan ratusan Bacaleg yang dinyatakan BMS.
“Kami tunggu sampai batas akir perbaikan, Belum ada, kebanyakan masih konsultasi saja by phone dan datang ke KPU. Perbaikan berkas persyaratan Bacaleg memang melalui proses berjenjang mulai dari DPC hingga tingkat DPP,” jelas Arif
Menurutnya, perbaikan berkas administrasi Bacaleg tersebut diserahkan dalam bentuk fisik ke Kantor KPU Kabupaten Mojokerto dan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hasil perbaikan berkas administrasi Bacaleg tersebut dapat dilakukan oleh user atau Admin Silon parpol yang bisa diakses dimanapun.
“Masa perbaikan persyaratan Bacaleg ini dimulai sejak tanggal 26 Juni lalu dan paling lambat diserahkan tanggal 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 WIB. Untuk selanjutnya, yakni tahapan Vermin hasil perbaikan yang akan dimulai tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023,” tambahnya.
Dari data administrasi yang ada, banyak Bacaleg kini masih mengurus surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto. Surat keterangan tersebut meliputi bukan sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan hukum tetap dengan pidana 5 tahun atau lebih. Juga perbaikan kesalahan ejaan nama di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Sebelumnya, KPU Kabupaten Mojokerto menyatakan, sebanyak 723 Bacaleg dari 18 partai politik sudah mendaftar. Sekarang ini masuk tahapan perbaikan administrasi yang masih dinyatakan BMS.///