Mojokerto, seblang.com – Ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar di KPU Kabupaten Mojokerto belum memenuhi syarat administrasi. Dari 724 Bacaleg yang didaftarkan oleh Parpol masing-masing ada 680 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Yang dinyatakan administrasinya lengkap hanya 43 Bacaleg saja.
Achmad Arif, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, mengatakan, dari hasil pelaksanaan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacaleg yang dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni lalu banyak yang persyaratanya belum lengkap. Hasil Vermin ini sudah disampaikan ke masing-masing parpol supaya masing-masing caleg yang didaftarkan segera melengkapi kekurangan berkasnya.
“Sudah kami sampaikan ke masing masing parpol, supaya melengkapi dan memperbaiki administrasi yang kurang. Time line kita perbaikan persyaratan mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli pukul 23.59 WIB,” kata Arif.
Waktu tersebut menjadi kesempatan akhir bagi parpol untuk memastikan diri ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat kabupaten. Sebab sampai Senin (3/07/2023) kemarin pihaknya belum menerima berkas perbaikan ratusan Bacaleg yang dinyatakan BMS.
“Kami tunggu sampai batas akir perbaikan, Belum ada, kebanyakan masih konsultasi saja by phone dan datang ke KPU. Perbaikan berkas persyaratan Bacaleg memang melalui proses berjenjang mulai dari DPC hingga tingkat DPP,” jelas Arif