Kota Probolinggo, seblang.com – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo kompak melakukan aksi pencurian motor di 20 lokasi di Probolinggo.
Keduanya ditangkap setelah beraksi di kawasan Taman Maramis di Jalan AA. Maramis, Kota Probolinggo.
Pasangan suami istri ini adalah DE (44 Th) warga Kel. Lengkong Kecamatan Balen Kab. Bojonegoro dan ST (47) warga Kel. Jrebeng Kulon Kec. Kedopok Kota Probolinggo
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K menjelaskan bahwa Penangkapan anggota komplotan ini bermula adanya dua laporan korban curanmor di Taman Maramis, Kota Probolinggo, Jumat (16/06/23) dan Rabu (23/06/23).
“Dari kedua laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan,”ungkap AKBP Wadi,Senin (3/7).
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil membekuk ST dan RH saat berboncengan menggunakan salah satu motor milik korban di Jalan Bengawan Solo.
“Dari situlah, kemudian dikembangkan dan kami berhasil membekuk DE istri ST dan RR, yang merupakan penadah,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.
Yang berbeda, komplotan ini saat beraksi menggunakan motor Honda Supra Fit berpelat merah (kendaraan dinas), yang diduga kuat pelatnya dipalsukan.