Sejak Awal Masalah Payung Hukum Menjadi Ganjalan Pengelolaan Kapal LCT Sritanjung 

by -391 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

 

Banyuwangi, seblang.com – Payung hukum sejak awal menjadi persoalan pengelolaan kapal LCT Sritanjung dua kapal milik Pemkab Banyuwangi yang pada akhirnya pengelolaan dilakukan oleh PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) Banyuwangi.

“Sejak awal perdebatannya seingat saya itu di payung hukum.  Keberadaan perusahaan pemerintah daerah di satu sisi dan bagian lain menganggap bahwa itu investasi daerah atau penyertaan modal.”

Pernyataan tersebut disampaikan mantan Ketua DPRD Banyuwangi, Ir. H Wahyudi kepada media ini di lingkungan bekas kantor DPC PKB Banyuwangi yang saat ini menjadi Pondok Pesantren (Ponpes) di kabupaten Banyuwangi.

Menurut Wahyudi perdebatan tersebut tidak pernah selesai. ”Makanya dulu pernah terjadi LCT Sritanjung  itu dibawah pengeloaan Dinas Perhubungan Banyuwangi. Kemudian pernah dikelola oleh Koperasi Bangkit Bersama. Selanjutnya mengalami kesulitan lagi terkait payung hukum. Setelah itu dirinya tidak mengikuti, sampai akhirnya dikelola oleh PT. PBS itu mandiri.

“Akan tetapi kan dari sisi kesejarahan sumber anggaran inisiasi dari pemerintah daerah. Lha disitu berbicara hukumnya berbeda. Pertanggung jawaban akutansi keuangan daerah, pertanggung jawaban organisasi perangkat daerah (OPD) dan Perseroan Terbatas (PT) itu berbeda karena memiliki undang-undang sendiri,” jelas Wahyudi.

Sehingga kalau PT maka berlakulah hukum yang mengatur tentang PT, dimana alat yang paling penting adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

iklan warung gazebo