Sejak Awal Masalah Payung Hukum Menjadi Ganjalan Pengelolaan Kapal LCT Sritanjung 

by -142 Views
Girl in a jacket

 

Banyuwangi, seblang.com – Payung hukum sejak awal menjadi persoalan pengelolaan kapal LCT Sritanjung dua kapal milik Pemkab Banyuwangi yang pada akhirnya pengelolaan dilakukan oleh PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) Banyuwangi.

iklan aston

“Sejak awal perdebatannya seingat saya itu di payung hukum.  Keberadaan perusahaan pemerintah daerah di satu sisi dan bagian lain menganggap bahwa itu investasi daerah atau penyertaan modal.”

Pernyataan tersebut disampaikan mantan Ketua DPRD Banyuwangi, Ir. H Wahyudi kepada media ini di lingkungan bekas kantor DPC PKB Banyuwangi yang saat ini menjadi Pondok Pesantren (Ponpes) di kabupaten Banyuwangi.

Menurut Wahyudi perdebatan tersebut tidak pernah selesai. ”Makanya dulu pernah terjadi LCT Sritanjung  itu dibawah pengeloaan Dinas Perhubungan Banyuwangi. Kemudian pernah dikelola oleh Koperasi Bangkit Bersama. Selanjutnya mengalami kesulitan lagi terkait payung hukum. Setelah itu dirinya tidak mengikuti, sampai akhirnya dikelola oleh PT. PBS itu mandiri.

“Akan tetapi kan dari sisi kesejarahan sumber anggaran inisiasi dari pemerintah daerah. Lha disitu berbicara hukumnya berbeda. Pertanggung jawaban akutansi keuangan daerah, pertanggung jawaban organisasi perangkat daerah (OPD) dan Perseroan Terbatas (PT) itu berbeda karena memiliki undang-undang sendiri,” jelas Wahyudi.

Sehingga kalau PT maka berlakulah hukum yang mengatur tentang PT, dimana alat yang paling penting adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sehingga siapa yang ada di dalam Komisaris dan Direktur itu yang memegang kendali. Seperti yang dia ketahui yang terakhir penanganan kasus diselesaikan dengan cara undang-undang PT. Kalau soal yang lain-lain diskusinya tetap terkait dengan permasalahan payung hukum.

“Penanganan masalah PT PBS tersebut menggunakan aturan pemerintah daerah, menggunakan aturan badan usaha milik daerah (BUMD) atau penyertaan modal itu saja,” imbuhnya.

Kalau akhirnya diputus dengan aturan PT, lanjut Wahyudi, memang mempunyai kekuatan hukum karena PBS merupakan PT. Yang menjadi persoalan bagaimana dengan penyertaan modal uang pemda di PT yang pertanggung jawabannya menggunakan payung hukum PT.

Disinilah persoalanya karena itu ada penyertaan modal masuk wilayah BUMD. Kalau menjadi BUMD menjadi asset yang dipisahkan dari pemerintah daerah dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh BUMD sendiri. Dan hal tersebut tidak masuk karena masuk PT yang keputusan tertinggi di RUPS.

“Perdebatanya pada tiga hal apakah penyertaan modal, BUMD atau PT. Dan yang perlu diingat penyelesaian akhir menggunakan aturan PT. sehingga berlaku undang-undang PT padahal di dalamnya ada uang rakyat karena bersumber dari APBD kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.

“Saya tidak bisa berkomentar panjang, karena yang sah itu penyertaan modal, BUMD atau PT. Karena sudah lupa sebab sudah sekitar dua puluh tahun,” pungkas Wahyudi.////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.