Menyambut Hari Keluarga Nasional, Bupati Bisa Melakukan Discreationary Power.

by -143 Views
iklan aston

Oleh : Boedijono*

Beberapa waktu yang lalu, kita dihebohkan dengan berita yang memperihatinkan. Awal Oktober 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Jember merilis, bahwa angka perceraian di Kabupaten jember, tercatat dari Januari hingga awal Oktober 2021, sekitar 4300 kasus. Dengan penyelesaian kasusnya sekitar 400 – 500an kasus. Di Ponorogo banyak penduduk usia SMP mengajukan ijin nikah dini. Di Bojonegoro, peningkatan status janda muda. Di Bondowoso angka prevalensi stunting  sebanyak 32 %. Dan masih banyak lagi berita senada seirama.

iklan aston

Disinyalir, banyaknya kasus tersebut disebabkan kondisi ekonomi khususnya pandemi, maupun disebabkan kasus nikah usia dini. Selalu ada penyebab disetiap kejadian. Tapi mengapa tidak berfikir tentang kondisi keluarga, bahwa ketahanan keluarga yang kuat, keteladanan dan pendidikan karakter yang berkualitas, bisa menjadi solusi.

Hari Kamis 29 Juni 2023 adalah hari Keluarga Nasional (Harganas). Munculnya hari keluarga ini sudah ada sejak tahun 1949. Diawali dengan penyerahan kedaulatan bangsa Indonesia dari Belanda tgl 22 Juni, seminggu kemudian, tgl 29 Juni 1949 para pejuang kembali kekeluarganya masing-masing. Ada kerinduan disitu, ada keharuan disitu, ada harapan baru disitu dan tentu ada kesenjangan disitu.

Untuk menciptakan ketahan keluarga, banyak hal yang bisa dilakukan oleh Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah. Negoro mowo toto, deso mowo coro. Pemerintah daerah (propinsi dan Kabupaten/kota) bisa melakukan kebijakan yang bersifat teknis. Sebagaimana kita ketahui, bahwa fungsi pemerintah secara umum ada empat. (1) fungsi pengaturan. Fungsi ini paling dominan diatara fungsi yang lain. Karena dengan fungsi ini, pemerintah mengatur, memobilisasi dan membagi kebutuhan masyarakat atau biasa disebut public good.

Karena fungsi inilah pemerintah membuat kebijakan. Kebijakan tingkat teknis, bisa dilakukan oleh Pemkab/ Pemkot.  (2) Fungsi pelayanan umum atau biasa disebut public serviceses. Pelayanan umum ada yang sifatnya monopilistis ada yang bersifat kebutuhan dasar. Khusus fungsi kebutuhan dasar, biasanya pemerintah membagi dengan lembaga-lembaga masyarakat. Ormas, ataupun LSM. Pelayanan yang sifatnya monopilistis, karena pemerintah dalam hal ini mewakili negara.

Seperti pelayanan keamanan negara, moneter, administrasi kependudukan, dan sejenisnya, tidak bisa dibagi dengan pihak lain. (3) Fungsi Pembangunan, yaitu mengelola mulai dari perencanaan, melaksanakan dan mengontrol proses pembangunan. (4) Fungsi deskresi, yaitu fungsi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan negara yang tidak jelas, tidak implementatif, dan tidak lengkap. Kebijakan yang seperti itu, maka pemerintah bisa membuat kebijakan yang sifatnya implementatif dengan dukungan sumber daya yang dimiliki. Inilah yang disebut sebagai descreation power dalam mengimplementasikan kebijakan.

Fungsi Keluarga

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera, ada delapan fungsi keluarga yaitu: (a) Fungsi keagamaan, religiusitas; (b) Fungsi Sosial Budaya; (c) Fungsi Cinta Kasih; (d) Fungsi Melindungi; (e) Fungsi Reproduksi; (f) Fungsi Sosialisasi Dan Pendidikan; (g) Fungsi Ekonomi; dan (h) Fungsi

Pembinaan Lingkungan.  Disinilah kunci ketahanan keluarga dibangun.  Apresiasi dan afeksi positif harus diberikan sejak usia dini. Dengan demikian, anggota keluarga akan mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan pola pikir positif dalam dirinya, seperti penerimaan diri (Self esteem) yang lebih baik. Melalui komunikasi positif, anggota keluarga juga dapat membentuk komitmen sebagai “bagian” dari moralitas yang disepakati bersama.

Dengan demikian, dinamika sehari-hari akan menjadi lebih hangat. Kebiasaan dalam menghabiskan waktu bersama, sharing hal-hal kecil hingga kegiatan harian juga mampu membentuk ketahanan dalam hal kerukunan keluarga dan kehangatan rumah tangga. Istilahnya, keluarga yang harmonis dan romantis. Sakinah mawadah wa rohmah

Agama merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, di mana tempat pertama ditanamkannya nilai-nilai ini melalui keluarga. Bagi anak yang baru lahir, agama dalam keluarga merupakan identitas bagi dirinya. Keluarga akan mengajarkan setiap anggotanya untuk melaksanakan ibadah dengan keyakinan penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa. Melaksanakan fungsi agama tentunya tidak boleh mengabaikan toleransi beragama, mengingat cukup beragamnya agama yang ada, khususnya di Indonesia. “Kepercayaan kepada Tuhan akan menimbulkan keyakinan bahwa seseorang akan selalu dilindungi.

Fungsi sosial budaya dalam keluarga sangat berperan penting dalam membekali anggota keluarga untuk berinteraksi dan beradaptasi, hingga bersosialisasi dalam berbagai lingkungan. Mulai lingkungan sekitar tempat tinggal, lingkungan sekolah, hingga dalam ‘lingkungan pergaulan’. Dengan memiliki nilai budaya, seseorang akan selalu memiliki panduan dalam bersikap dan berperilaku. Setiap tindakan yang diambil akan selalu terarah dan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku. Nilai budaya dalam era globalisasi seperti ini penting untuk membentengi sekaligus menjadi parameter keluarga dari nilai-nilai budaya luar yang tidak sesuai dengan budaya kita.

Keluarga dapat menjadi wadah ideal untuk menciptakan suasana cinta dan kasih sayang dalam kehidupan, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Fungsi cinta kasih dapat diwujudkan dalam bentuk memberikan kasih sayang dan rasa aman, serta memberikan perhatian diantara anggota keluarga. Kasih sayang yang dipupuk terus menerus akan melahirkan ikatan batin yang kuat. Saat salah satu anggota keluarga mengalami kesulitan, rasa kasih sayang akan mendorong anggota keluarga lainnya untuk memecahkan kesulitan tersebut.

Keluarga dapat memberikan perlindungan sebagia tempat bernaung bagi setiap anggota keluarga di dalamnya. Jika keluarga berfungsi dengan baik, maka keluarga akan mampu memberikan fungsi perlindungan bagi anggotanya serta dapat mengoptimalkan tumbuh kembang anak. Keluarga melindungi setiap anggotanya dari tindakan-tindakan yang kurang baik, sehingga anggota keluarga merasa nyaman dan terlindung dari hal-hal yang tidak menyenangkan.

Menikah di Indonesia sering diasosiasikan dengan memiliki keturunan. Sehingga merupakan suatu hal yang lumrah ketika seseorang menikah, kehadiran keturunan merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu. Memiliki anak dengan penuh perencanaan, dapat mewujudkan terciptanya keluarga yang sejahtera. Tentunya dengan kondisi tersebut, keluarga merupakan wadah yang tepat untuk mengembangkan fungsi reproduksi.

Selain tentang harapan mengenai memiliki keturunan fungsi reproduksi dalam keluarga juga berarti secara menyeluruh. Artinya fungsi reproduksi dalam keluarga termasuk seksualitas yang sehat dan berkualitas, serta pendidikan seksualitas bagi anak. Fungsi ini menjadi sangat penting agar anak tidak salah langkah dalam menyikapi hal-hal yang berkaitan dengan seksualitas. Baimanapun juga anak adalah buah hati, belahan jantung dan penerus sejarah.

Sosialisasi dan pendidikan memiliki makna bahwa keluarga sebagai tempat untuk mengembangkan proses interaksi dan belajar bersosialisasi serta berkomunikasi secara baik dan sehat. Keluarga harus bisa mensosialisasikan kepada setiap anggotanya tentang nilai, norma, dan cara untuk berkomunikasi dengan orang lain. Untuk itu, keluarga merupakan tempat utama dan pertama memberikan pendidikan kepada semua anggota keluarga untuk bekal masa depan.

Pemenuhan kebutuhan tentu menjadi inti dari kehidupan. Keluarga adalah tempat bertumpu yang diandalkan dalam pemenuhan kebutuhan. Bagaimana mungkin keluarga dapat bertahan, jika kebutuhan ekonominya tidak terpenuhi. Apalagi seperti saat ini, kebutuhan semakin berkembang. Tentu kebutuhan tidak berkisar pada makan minum semata kan?.

Fungsi ekonomi tentu menjadi hal yang penting dalam menjaga ketahanan keluarga. Lingkungan keluarga dapat menjadi tempat untuk membina dan menanamkan nilai-nilai yang berhubungan dengan keuangan dan pengaturan penggunaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mewujudkan keluarga sejahtera. Keluarga sebagai tempat untuk memperoleh kebutuhan seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan materi lainnya serta memberikan dukungan finansial kepada anggotanya.

Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi setiap anak dalam belajar berinteraksi dan beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan fisik maupun sosial, dan lingkungan mikro, meso, dan makro. Dalam interaksi tersebut, keluarga berperan untuk mengenalkan setiap anggota keluarga dalam bermasyarakat sekitar serta peduli terhadap kelestarian alam. Dengan berjalannya fungsi fungsi pembinaan lingkungan, keluarga dapat menciptakan lingkungan terbaik bagi generasi masa depan.

Delapan fungsi keluarga ini menjadi dasar pembangunan manusia yang berkualitas di tingkat Kabupaten/ Kota. Dengan perencanaan yang matang, pertimbangan yang akurat, angka perceraian bisa terkurangi, stunting bisa dicegah, pernikahan dini bisa diantisipasi. Kohesitas sosial mudah diciptakan. Dengan menggunakan discreationary power, Bupati-Bupati bisa memfungsikan kewenangan yang diberikan, untuk mengatasi hal yang genting ini. Discretionary power, adalah kewenangan politik (yang diberikan kepada Pemerintah Daerah) untuk membuat kebijakan dalam bentuk program dan proyek. Keluarga yang sehat, menciptakan bangsa yang kuat. Keluarga yang harmonis, menciptakan kedamaian yang hakiki. Keluarga yang romantis, menciptakan bangsa cinta kasih kepada sesama.

Selamat menyambut Hari Keluarga Nasional.

 

*) Drs. Boedijono, M.Si. Dosen Administrasi Negara

FISIP Univ Jember

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.