Sumenep, seblang.com – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi ( Tipikor) Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014.
Dalam kasus tindak pidana korupsi itu Polres Sumenep telah menetapkan enam orang tersangka.
Sebelumnya berkas perkara tipikor Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014 tersebut mengalami P19 sebanyak sembilan kali.
Setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, maka sejak tanggal 21 Juni 2023 sudah dinyatakan P21 ( lengkap )
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H saat menggelar pers rilis di Polres Sumenep Polda Jatim,Selasa (27/6).
Enam Tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polres Sumenep antara lain IM warga Kec Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi).
Selain itu selaku PPK inisial AE warga Kecamatan Kota Sumenep, MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung ( Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas )