Penuntasan Kasus PT PBS Butuh Tindakan Hukum yang Tegas kepada Jajaran Direksi dan Komisaris

by -579 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Mantan Wakil Ketua DPRD kabupaten Banyuwangi H M Eko Sukartono

Banyuwangi, seblang.com  – Sungguh mengenaskan nasib  LCT Sritanjung dua kapal penyeberangan milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi yang satu sudah dijual dengan harga kiloan karena dinilai sebagai barang rongsokan. Sedangkan satu kapal yang lain saat ini kondisinya sangat mengenaskan teronggok di pantai belakang kantor desa Ketapang kecamatan Kalipuro Banyuwangi.

Dua kapal penyeberangan milik pemkab Banyuwangi sejak awal pembelian memang penuh dengan cerita yang menarik untuk disimak. Pada awal Otonomi Daerah (Otoda) diberlakukan di Indonesia, banyak kabupaten/kota yang berlomba mengeksplore potensi daerah dalam upaya mempercepatan pembangunan, kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

H Ir Samsul Hadi sebagai Bupati Banyuwangi pertama yang dipilih langsung langsung melakukan gebrakan dengan mengoptimalkan potensi darat laut dan udara yang ada di kota yang dikenal sebagai serpihan tanah sorga di ujung timur pulau Jawa ini untuk memajukan daerah dan menyejahterakan rakyatnya.

Karena regulasi yang mengatur belum jelas, salah satu konsekuensi yang ditanggung oleh pejabat eksekutif dan legislatif adalah harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dampak dari aturan dan ketentuan dari pemerintah pusat yang tidak jarang berubah-ubah.

Beberapa pejabat Banyuwangi terpaksa menjadi tumbal atau tidak sengaja dikorbankan dengan alasan penegakan hukum. Salah seorang di antaranya H M Eko Sukartono, wakil ketua DPRD Banyuwangi yang menjadi salah seorang saksi hidup perjuangan pembelian kapal Sritanjung pada masa itu.

Kemudian ada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi H A Masduki Suud, yang sempat menanggung kasus hukum karena dinilai salah dalam kasus pembelian kapal penyeberangan milik Pemkab Banyuwangi tersebut.

iklan warung gazebo