Selanjutnya, mereka membawa korban menuju ke RSUD SLG Kabupaten Kediri untuk mendapatkan perawatan.
“Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ngasem untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut AKP Rizkika, anggota Resmob Satreskrim Polres Kediri dibantu Polsek Ngasem dan Polsek Pagu melakukan penyelidikan. Tak hanya itu, polisi juga menerima laporan yang mana pelaku diduga sebelumnya melancarkan aksinya di wilayah Desa Menang Kecamatan Pagu pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 01.15 WIB.
Dalam penyelidikan itu, petugas dapat mengindentifikasi pelaku berdasarkan ciri ciri yang diperoleh keterangan saksi-saksi.
“Ada salah satu pelaku diidentifikasi yakni MJ karena sempat melarikan diri ke Surabaya dan dapat ditangkap petugas,” tuturnya.
Atas penangkapan MJ, lanjut Rizkika, diketahui bahwa ada pelaku lain yang melancarkan aksinya yakni NBW, VFP, BAF, dan FAS. Mereka ditangkap di wilayah Jombang, Sidoarjo, dan du pelaku di wilayah Papar. Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti disita 1 kaos oblong, 1 celana, 1 alat pemukul, 1 celurit, 5 hoddie yang dilakukan pelaku saat melakukan perbuatannya, dan 1 batu kali.
“Ada salah satu pelaku residivis tindak pidana sama dan melakukan aksinya di wilayah Papar. Dia baru keluar sekitar satu bulan lalu,” bebernya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Asemrowo ini menyebut, motif pelaku melakukan aksinya karena awalnya mendapatkan tantangan dari salah satu grup yang mana mereka ditantang salah satu grup arus bawah perguruan silat.
Tantangan itu diberikan di satu titik di wilayah Kecamatan Ngasem. Selanjutnya, mereka mengendarai motor secara bersama-sama menuju ke lokasi yang dimaksud.
“Karena penantang itu tidak ada sehingga mereka melakukan sweeping di wilayah Ngasem dan Pagu yang kemudian menemukan korban,” bebernya.
Dari pemeriksaan, pelaku yang melancarkan aksinya pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 01.15 WIB di Desa Menang Kecamatan Pagu terhadap korban Moh Nur Shodiq Mualifi (22) asal Dusun Tegalrejo Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo adalah MJ dengan melempar menggunakan batu terhadap korban dan BAF memukul menggunakan alat ruyung. Namun demikian, barang bukti ruyung tersebut belum disita karena oleh pelaku dibuang ke sungai.
Sedangkan, untuk korban Elang Elgibran dianiaya oleh pelaku FAS menggunakan celurit dan VFP menggunakan tangan kosong.
“Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri./////