Pasutri ASN Pasuruan Dijebloskan ke Sel Tahanan Oleh Kejari Mojokerto Terkait Kasus Penipuan

by -963 Views
Wartawan: Budi Widayat
Editor: Herry W. Sulaksono

Setelah itu, tanah dikapling dengan ukuran 7×16 meter dengan harga jual Rp 85 juta. Setelah tanah kavling terjual, ada pembeli yang merasa dirugikan setelah mengetahui permasalahan tanah yang dibeli kedua tersangka.

Tersangka membayar sebesar Rp 315 juta kepada pemilik tanah, namun uang sisanya sekitar Rp 900 juta belum dilunasi. Para pembeli dijanjikan tanah seluas 7×16 meter persegi seharga Rp 85 juta. Ada tujuh korban yang uangnya belum dikembalikan oleh tersangka dari nilai kerugian yang dialami sekitar Rp 81 juta,” jelas Johan.

Sebelumnya, keduanya tersangka yang merupakan Developer ini dalam membeli hanya memberikan DP dulu. Kemudian sertifikat tanah diminta untuk diajukan peralihan hak atas tanah ke BPN.

Tersangka yang merupakan developer ini sudah terbiasa seperti ini. Mereka melakukan DP dulu, lalu minta sertifikatnya meskipun belum lunas. Kemudian mereka mengajukan pengalihan hak ke BPN dan tanah mereka pecah untuk dijual kembali,” tambah Johan.

Kini kedua tersangka pasutri ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Mojokerto. Keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas Mojokerto, Jalan Taman Siswa Kota Mojokerto.////

iklan warung gazebo