Ini Beda Kontribusi Dana Bagi Hasil Tambang Untuk APBD Kabupaten Banyuwangi dan Bojonegoro

by -308 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Michael Edy Hariyanto, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi (kanan) bersama dengan Syukur Priyanto, Wakil Ketua DPRD kabupaten Bojonegoro di Ruang Lobby DPRD Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – “Saya sering mengatakan kepada pimpinan DPRD kabupaten Banyuwangi yang lainnya untuk melihat Bojonegoro yang mempunyai saham dan setiap tahun mendapat kucuran dana untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.”

Demikian  disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, kepada sejumlah wartawan di Ruang Lobby DPRD Banyuwangi.

Menurut Michael, kucuran dana yang disetor ke Pemkab Bojonegoro bukan deviden tetapi bagi hasil tambang minyak yang nilainya pernah sampai Rp. 4 triliun setiap tahunnya.

“Sedangkan di Banyuwangi ini kita nggak dapat apa-apa. Setoran khusus untuk APBD itu Rp. 0 dari tambang emas. Kita hanya mendapat bagi hasil dari pajak bukan bagi hasil dari usaha tambang emas jadi pajak saja yang kita kejar. Ini menurut saya makanya sering teriak-teriak itu, lihatlah di Bojonegoro  sangat menguntungkan rakyat,” jelas Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi itu.

Seperti yang disammpaikan oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Bojonegoro, Syukur Priyanto, semua desa mendapatkan bagian sampai Rp. 2 miliar tambahannya dalam bentuk Bantuan Keuangan Desa (BKD).

Sedangkan di Banyuwangi jangankan bantuan kas Desa masuk APBD saja tidak ada. “Yang saya harapkan ya yang pemilik tambang emas itu mulai berpikir dan harus melihat tambang-tambang lain di Jawa Timur seharusnya begitu harusnya seperti yang ada di Bojonegoro,” imbuh mantan Manager Persewangi Banyuwangi itu.

Dia menuturkan sudah ke Bojonegoro dan berupaya beberapa kali menyadarkan hal tersebut tetapi sampai sekarang masih belum ada hasilnya. ”Mudah-mudahan dengan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro di sini bisa mengungkap paling tidak  membantulah mengetuk hati pemegang saham. Atau menjadi stimulan bagi Pemkab Banyuwangi untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar adanya tambang emas demi kepentingan rakyat,” pungkas Michael.

Sementara Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Syukur Priyanto, pada 2004 saat awal menjadi anggota dewan, saat itu Bojonegoro penuh dengan keterbatasan APBD yang saat itu baru kisaran Rp. 500 – 600 miliar.

“Alhamdulillah pada tahun 2007-2008  ada namanya undang-undang tentang bagi hasil atau undang-undang Partisipasi Interest (PI) di mana daerah-daerah penghasil minyak itu diberikan ruang untuk menginvestasikan uangnya atau punya saham di situ Alhamdulillah kita punya saham 4, 6 persen,” jelas mantan honorer tenaga Kesehatan itu.

Kemudian seiring dengan berjalannya waktu 2011-2012 proses eksplorasi minyak ini berjalan akhirnya pada tahun 2012 Kabupaten Bojonegoro sudah bisa menikmati hasil dari tambang minyak yang ada.

iklan warung gazebo