Mojokerto, seblang.com – Tim Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota melimpahkan kasus pembununan Aura Enjeli (AE) (15) siswi SMP Negeri Kemlagi, ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Selasa (27/0623). Penyerahan Berkas Acara Pidana (BAP) sekaligus bersamaan dengan penyerahan tersangka pembunuhan, yakni AA (15) pelaku yang juga masih berstatus siswi SMP satu kelas dengan korban.
Proses pelimpahan BAP dan tersangka AA sekitar pukul 09.30 WIB. Tersangka dibawa menggunakan mobil oleh penyidik Unit PPA Polresta ke kantor kejari Jalan Bypass Mojokerto. Barang bukti terkait kasus pembunuhan ini juga diserahkan, di antaranya sejumlah HP, karung, dan pakaian. Tersangka ditahan selama 10 hari untuk proses hukum. Dalam proses tahap II ini penyidikan itu mendapat pendampingan langsung dari tim balai pemasyarakatan (bapas).
Polesta Mojokerto dalam kasus pembunuhan ini AA masih berstatus sebagai anak karena belum berusia 18 tahun. Sehingga proses hukunya mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sehingga penahanan AA selama proses penyidikan hanya berlaku 15 hari. Sedangkan untuk proses petuntutan di kejaksaan hanya selama 10 hari. Setelah masa penahanannya habis, kasusnya akan melimpahkan ke pengadilan.