Banyuwangi, seblang.com – Sopir truk berinisial EB (53), warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, ditangkap petugas gabungan Perhutani dan Reskrim Cluring, saat mengangkut kayu jati ilegal.
Kapolsek Cluring AKP. Eko Darmawan SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring, Aiptu Slamet Edy menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima tim gabungan terkait adanya truk mengakut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi surat pada Jumat (23/06/2023) dini hari.
Benar saja sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati truk warna kuning biru bernopol P 9842 UV bermuatan kayu melaju di jalan Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring.
“Ketika diberhentikan, seorang terduga pelaku berinisial MJ langsung melarikan diri,” kata Aiptu Slamet Edy, Senin (26/06/2023).