Petugas Gabungan Tangkap Sopir Truk Pengangkut Kayu Jati Ilegal di Cluring, 1 Terduga Pelaku Kabur

by -385 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Sopir truk berinisial EB (53), warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, ditangkap petugas gabungan Perhutani dan Reskrim Cluring, saat mengangkut kayu jati ilegal.

Kapolsek Cluring AKP. Eko Darmawan SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring, Aiptu Slamet Edy menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima tim gabungan terkait adanya truk mengakut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi surat pada Jumat (23/06/2023) dini hari.

iklan aston
iklan aston

Benar saja sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati truk warna kuning biru bernopol P 9842 UV bermuatan kayu melaju di jalan Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring.

“Ketika diberhentikan, seorang terduga pelaku berinisial MJ langsung melarikan diri,” kata Aiptu Slamet Edy, Senin (26/06/2023).

Namun, jelas Edy, Sopir EB dan truk beserta muatan kayunya berhasil diamankan lalu diarahkan ke Mapolsek Cluring untuk ditindak lebih lanjut.

“Saat kita lakukan pengecekan, surat dan dokumen kayu ternyata dokumen atau surat sah keterangan hasil hutan (SSKHH) yang dibawa EB, tidak sesuai dengan barang yang dimuat,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, kasus ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Cluring. “Satu pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kasus ini masih dalam pengembangan,” jelas Aiptu. Edy Slamet.

No More Posts Available.

No more pages to load.