Banyuwangi, seblang.com – Dari 778 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Banyuwangi hanya 17 yang dinilai memenuhi syarat (MS). Sedangkan yang lainnya masuk dalam kategori belum memenuhi syarat (BMS).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ari Mustofa, Divisi Teknis Komisi pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi dalam acara Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD kabupaten Banyuwangi pemilu 2024 di Aula kantor KPU Banyuwangi Sabtu (24/06/2023)
Ari menuturkan banyak faktor yang menyebabkan bacaleg dinyatakan BMS antara lain karena tidak mencentang beberapa form yang harusnya diisi. Kemudian ada ketidaksamaan nama ada yang di ijazah dengan yang digunakan mendaftar dan ijazah yang belum dilegalisir dan lain sebagainya.
Menurut Ari, sesuai dengan jadwal yang ada, partai politik (Parpol) diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas mulai 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
“Apabila setelah batas akhir nanti tidak mampu memenuhi persyaratan maka Bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan otomatis gugur serta mengurangi jumlah caleg parpol tersebut,” jelas Komisioner asal kecamatan Genteng itu.