Ponorogo, seblang.com – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus dicarikan kerja di Australia.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka IF (29) yang berprofesi sebagai penyanyi electone itu mengaku sebagai pengantar calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari sebuah kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) bernama “Bina Muda Cendekia” yang berkantor di Bangkalan.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko dalam Pers Release di Mapolres Ponorogo, Kamis (22/06/2023).
“Tersangka IF juga mengaku pimpinan perusahaannya bernama Inriyati, berdomisili di Bangkalan Madura serta sebagai admin dan perusahaan tersebut adalah Dian Ayu,” tambah AKBP Wimboko.
Tersangka menjalankan aksinya mulai dari April 2023 hingga 17 Juni 2023 dan telah merikrut 5 orang calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ).
AKBP Wimboko menambahkan jika tersangka IF bisa memberangkatkan calon PMI ke Australia untuk dipekerjakan sebagai operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator melalui perusahaan Ivanhoe Winnes.
“Tawaran itu disampaikan kepada korban dengan gaji sebesar Ro 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya serta bekerja di perkebunan dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya,” ujar AKBP Wimboko.
Padahal tersangka IF tidak pernah mendapat permintaan pekerjaan di perkebunan bagi PMI untuk bekerja di Australia.
“Tersangka IF juga mengaku sebagai denbeight dengan chat lewat aplikasi Line menggunakan bahasa inggris yang sebelumnya tersangka IF translate di google translate,” terang AKBP Wimboko.