Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Di Banyuwangi Lebih dari Satu Juta

by -765 Views
Ketua dan Anggota KPU kabupaten Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah mengesahkan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk pemilu 2024 mendatang. Untuk menetapkan DPT tersebut KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT di hotel El Royale Banyuwangi pada Rabu  (21/06/20230.

Menurut Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggreini Rahman,  berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KPU, jumlah daftar pemilih tetap di Banyuwangi sebanyak 1.341.678 pemilih.

iklan aston
iklan aston

Jumlah DPT tersebut terjadi penurunan  sebanyak 1.309 pemilih dibandingkan dengan  daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Banyuwangi yang telah ditetapkan sebanyak 5.135 TPS yang tersebar di 217 kelurahan dan desa.

Sementara itu untuk jumlah pemilih baru mencapai 1.195 pemilih, Sedangkan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 4.524 pemilih. Penyebab terjadinya pemilih tidak memenuhi syarat yakni karena meninggal dunia, belum cukup umur dan karena faktor lainnya.

Daftar pemilih tetap tersebut nantinya yang akan dijadikan acuan oleh KPU kabupaten Banyuwangi untuk mengelar  pemilu serentak pada 2024 mendatang

Selajutnya terkait kemungkinan ke depan jumlah mengalami perubahahan menurut dia pihaknya berpegang pada aturan dan regulasi yang mengaturnya.”Kalau melihat dalam regulasinya apabila ditetapkan DPT maka menjadi daftar pemilih tetap dan itu yang menjadi pedoman kami seperti itu saat ini,” jelas Dwi.

Lebih lanjut Dwi menuturan pihaknya tidak mengetahui apakan ada regulasi terbaru dengan perubahan DPT bisa menjadi DPTHP bukan menjadi kewenangan KPU Banyuwangi.

“Di Banyuwangi ada beberapa TPS yang ada di 3 (tiga) lokasi khusus (Loksus) yaitu; Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Pondok Pesantren (Ponpes) dan Blokagung,” imbuh Dwi.

Dwi Anggraeni menambahkan pihaknya sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap para calon anggota legislatif (Caleg) dan ada beberapa yang belum memenuhi syarat.”Kami akan mengembalikan kepada partai politik (Parpol) bersangkutan. Rencananya pada 24 Juni  2023 besok kami mengundang Parpol untuk memberitahu apa saja yang perlu diperbaharui untuk menjadi memenuhi syarat. Misalnya ada ketidak samaan nama di KTP dengan isian silon. Ada juga stempel ijazah yang tidak menggunakan stempel asli tetapi phofo copy,” pungkas Dwi Anggareni.////

.

No More Posts Available.

No more pages to load.