Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah mengesahkan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk pemilu 2024 mendatang. Untuk menetapkan DPT tersebut KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT di hotel El Royale Banyuwangi pada Rabu (21/06/20230.
Menurut Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggreini Rahman, berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KPU, jumlah daftar pemilih tetap di Banyuwangi sebanyak 1.341.678 pemilih.
Jumlah DPT tersebut terjadi penurunan sebanyak 1.309 pemilih dibandingkan dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Banyuwangi yang telah ditetapkan sebanyak 5.135 TPS yang tersebar di 217 kelurahan dan desa.
Sementara itu untuk jumlah pemilih baru mencapai 1.195 pemilih, Sedangkan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 4.524 pemilih. Penyebab terjadinya pemilih tidak memenuhi syarat yakni karena meninggal dunia, belum cukup umur dan karena faktor lainnya.
Daftar pemilih tetap tersebut nantinya yang akan dijadikan acuan oleh KPU kabupaten Banyuwangi untuk mengelar pemilu serentak pada 2024 mendatang