Banyuwangi, seblang.com – Unit Lantas Polsek Rogojampi bersama Dishub dan Subdenpom V/3-3 Banyuwangi, nenggelar razia kendaraan roda dua maupun roda empat di terminal rogojampi, Rabu (21/6/2023).
Kegiatan operasi penertiban kendaraan bermotor ini ditekankan pada pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan angkutan barang dan kendaraan umum berupa uji kendaraan, pajak, STNK dan SIM.
Aktivitas yang dimulai pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB tersebut menemukan beberapa kendaraan yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan ataupun surat kelengkapan yang sudah habis masa berlakunya dan selanjutnya dilakukan tindakan tilang.
Kegiatan operasi penertiban kendaraan ini dilaksanakan juga dalam rangka menegakkan Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan demi terwujudnya Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.
Saat dikonfirmasi awak media Kanit Lantas Polsek Rogojampi Ipda Wahid Hasyim.S.H mengatakan selain kegiatan razia yang terus akan ia tingkatkan, ia berupaya memberi penyadaran pada masyarakat pemilik kendaraan untuk selalu patuh dan tertib di jalan raya. “Begitu juga dengan kepemilikan dokumen berkendara seperti STNK dan SIM yang wajib dipegang saat berkendara,” ujar Ipda Wahid Hasyim yang baru mengemban tugas di Unit Lantas Polsek Rogojampi .
Hasil razia kali ini Tim gabungan berhasil menindak puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelanggaran – pelanggaran kelengkapan surat – surat bermotor./////