“Tetapi tersangka PN ini tidak turun di stasiun Gubeng, namun melanjutkan ke Malang,” jelas Kombes Pasma.
Mengetahui hal itu, petugaspun melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Malang dengan barang bukti berupa 27 bungkus dalam kemasan teh dengan berat 28.275 gram sabu, dan dua bungkus plastik berisi 10.000 butir pil ekstasi dengan berat 3.777 gram.
“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan setiap pengiriman tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000.000,”terang Kombes Pasma.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kombes Pasma.//////