Kota Blitar, seblang.com – Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
Dari hasil pengungkapan tersebut Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kedua tersangka yaitu ESP (51) dan NA (26), ibu dan anak asal Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat.
“Ada dua pelaku, yaitu ESP dan NA yang kami amankan terkait kasus dugaan TPPO. Kedua tersangka kami tangkap di rumahnya pada Minggu (18/6/2023). Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono saat Konferensi Pers, Rabu (21/6/2023).
Dengan berhasilnya pengungkapan kasus TPPO tersebut, Satreskrim Polres Blitar Kota juga menyelamatkan satu korban calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ).
“Satu korban, yaitu, Stella Lope (34), warga Manado, Sulawesi Utara,”ujar AKBP Argowiyono.
Ditambahkan oleh AKBP Argowiyono, dalam kasus itu kedua tersangka ESP dan NA berbagi tugas.
“ESP berperan sebagai tim lapangan untuk menawarkan jasa lewat media sosial dan promosi dari mulut ke mulut dan NA bertugas melakukan wawancara kepada para korban,”jelas AKBP Argowiyono.
Tersangka ESP menawarkan jasa bisa mengirimkan atau membantu orang untuk bekerja di Singapura sebagai perawat bayi, perawat orang tua maupun sebagai pengurus rumah tangga (IRT) lewat media sosial dan dari mulut ke mulut.
Tersangka juga mengaku bisa segera memberangkatkan korban ke Singapura. Tersangka mengklaim memiliki ikatan kerja sama dengan agensi yang ada di Singapura.
“Sebagai iming-iming, biaya para korban ditanggung oleh tersangka terlebih dahulu hingga korban bekerja di Singapura,”tambah AKBP Argowiyono.
Masih kata Kapolres Blitar Kota, untuk mengembalikan biaya pemberangkatan kepada tersangka dengan cara potong gaji sebesar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta selama enam bulan setelah korban bekerja.










