Lamongan, seblang.com – Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) terus mendapatkan perhatian dari pihak Kepolisian termasuk Polda Jatim dan jajaran.
Setelah Satgas TPPO Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 24 Kasus TPPO,kini kembali Polda Jatim melalui Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus TPPO dengan mengamankan dua orang tersangka.
Dalam pengungkapan TPPO kali ini, dua tersangka akan merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk dipekerjakan ke Malaysia.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, S. Kom., S.I.K saat menggelar Press Release di Ruang Lobby Satreskrim Polres Lamongan, Senin ( 19/6 ).
“Dua tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Kompol Akay.
Wakapolres Lamongan menjelaskan dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan yaitu inisial S (58) warga Desa Dadapan Solokuro dan inisial I (48) asal Jimbaran Kuta Selatan Denpasar Bali.
“Kedua tersangka berhasil kami amankan dari rumah tersangka S di Desa Dadapan yang berawal dari adanya laporan yang masuk ke Polres Lamongan,” jelas Kompol Akay.
Dikatakan oleh Wakapolres Lamongan, bahwa CPMI yang direkrut oleh tersangka dijanjikan sebagai pekerja Asisten Rumah Tangga dan Rumah Makan di Malaysia.
“Kepada CPMI yang sudah direkrut, kedua tersangka menjanjikan akan mencarikan kerja di Malaysia sebagai ART dan rumah makan,” tambah Kompol Akay.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Christian Kosasih, S.I.K menjelaskan bahwa kedua tersangka yang saat ini dtahan di Polres Lamongan tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.