Banyuwangi, seblang.com – Beberapa hari kemarin APH (aparat penegak hukum) melalui tim terpadu menutup sebanyak 14 tambang pasir yang tidak memiliki izin resmi pertambangan.
Penutupan galian C dilakukan Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim berdasarkan data tambang galian C yang belum berizin dari Dinas ESDM Jatim.
Saat itu Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan langkah tegas yang diambil sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dengan Tim Terpadu yang dibentuk oleh Pemkab Banyuwangi pada Oktober 2022 lalu.
“Kita bersama Pemerintah Daerah Banyuwangi dan Forpimda membentuk Tim Terpadu. Kita kumpulkan para pelaku tambang galian C, kita dampingi dan kita beri waktu untuk mengurus izin, ternyata masih ada 14 tambang yang tetap tidak mengurus izin,” ujar Agus, Kamis lalu (15/6/2023).