Saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan WA (whatsapp)pemilik usaha sabung ayam atau kordinator (AJ) mengatakan jangan datang ke sini dulu mas,ada razia. “Koq yo tega masih aja ada yang melaporkan aktifitas kami,” ucap AJ dengan nada kesal
Namun setelah dirazia APH kalangan sabung ayam masih tetap saja buka dan beraktifitas bahkan bertambah ramai.
Padahal sudah jelas – jelas melanggar Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta melanggar undang – undang hukum pidana pasal 303 tentang perjudian.//////