Tidak Butuh Lama Resmob Situbondo Ungkap Pencurian di Salah Satu Toko Elektronik

by -1077 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Peran dari terduga pelaku ini berbeda beda. SA (21) warga Panji yang merupakan karyawan toko dan NIF (22) warga Kotakan karyawan gudang sebagai pelaku yang mengambil barang.

Sedangkan HD (29) warga Kalibagor sebagai sopir pembawa barang. Kemudian AY (36) warga Duwet karyawan bagian gudang penerima uang hasil penjualan barang curian, dan HB (33) warga Carme sebagai penadah.

Untuk BH (27) warga Mangaran yang mengetahui dan menerima uang hasil penjualan ditetapkan DPO karena melarikan diri.

Lebih lanjut, AKP Dedhi menjelaskan bahwa, enam orang terduga pelaku ini bekerja sama untuk melakukan pencurian, modusnya saat ada pengiriman barang elektronik pelaku secara bersamaan mencuri barang  dari toko ataupun gudang kemudian dititipkan ke sopir selanjutnya dijual kepada penadah.

“Dari enam terduga pelaku, ada lima yang sudah ditangkap sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri dan sedang dalam pengejaran serta penelusuran barang bukti lainnya oleh Tim Resmob. Kelima pelaku saat ini diamankan di Mapolres Situbondo ” pungkasnya.//////

iklan warung gazebo