* Lima Pelaku Diringkus dan Satu Buron
Situbondo, seblang.com – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim menangkap lima orang warga yang diduga terlibat pencurian barang elektronik di Toko Bintang Elektronik Jalan Irian Jaya Kelurahan Mimba’an Kecamatan Panji, Sabtu (10/6/2023)
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Resmob mengamankan barang bukti diantaranya 2 buah televisi 32 inci dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Resmob hanya butuh waktu 3 jam untuk mengamankan lima orang terduga pelaku, hanya satu orang yang belum ditangkap.
Peran dari terduga pelaku ini berbeda beda. SA (21) warga Panji yang merupakan karyawan toko dan NIF (22) warga Kotakan karyawan gudang sebagai pelaku yang mengambil barang.
Sedangkan HD (29) warga Kalibagor sebagai sopir pembawa barang. Kemudian AY (36) warga Duwet karyawan bagian gudang penerima uang hasil penjualan barang curian, dan HB (33) warga Carme sebagai penadah.
Untuk BH (27) warga Mangaran yang mengetahui dan menerima uang hasil penjualan ditetapkan DPO karena melarikan diri.
Lebih lanjut, AKP Dedhi menjelaskan bahwa, enam orang terduga pelaku ini bekerja sama untuk melakukan pencurian, modusnya saat ada pengiriman barang elektronik pelaku secara bersamaan mencuri barang dari toko ataupun gudang kemudian dititipkan ke sopir selanjutnya dijual kepada penadah.
“Dari enam terduga pelaku, ada lima yang sudah ditangkap sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri dan sedang dalam pengejaran serta penelusuran barang bukti lainnya oleh Tim Resmob. Kelima pelaku saat ini diamankan di Mapolres Situbondo ” pungkasnya.//////